LABUSEL, Sumutpos.jawapos.com– Sebanyak 151 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, menerima remisi khusus HUT ke-80 Republik Indonesia pada Sabtu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, 9 orang dinyatakan langsung bebas setelah mendapat pemotongan masa tahanan.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, SH di halaman Lapas Kelas III Kotapinang, Jalan H.M. Yamin SH, Kota Pinang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Labusel, Syahdian Purba Siboro, SH, Pj Sekda Labusel, Reza Pahlevi Nasution, S.STP, M.AP, Ketua DPRD Labusel, Ari Winata, Kapolres Labusel, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K, Kejari Labusel, Ketua MUI H. Makmur Ismail Harahap
Dalam sambutannya, Bupati Fery Sahputra menyampaikan harapan agar para warga binaan dapat memanfaatkan masa pembinaan di dalam lapas untuk introspeksi diri, memperbaiki kesalahan masa lalu, dan bersiap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Setelah bebas, jadilah individu yang berguna bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa. Jangan ulangi kesalahan yang sama,” ujar Fery.
Sementara itu, Kalapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, SH, menjelaskan bahwa pemberian remisi tahun ini sedikit berbeda dari tahun sebelumnya karena bertepatan dengan satu dasawarsa (10 tahun) kemerdekaan RI sejak peringatan ke-70 pada 2015.
“Selain Remisi Umum, tahun ini juga diberikan Remisi Dasawarsa. Total ada 151 WBP yang mendapatkan pemotongan masa tahanan, dan 9 orang di antaranya langsung bebas,” jelasnya.
Haris berharap, warga binaan yang bebas dapat mengambil pelajaran selama masa pembinaan dan kembali ke masyarakat dengan semangat baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.(mag-4/han)
Editor : Johan Panjaitan