MEDAN, SUMUT POS- Mantan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Richard Eddy M Lingga, mengapresiasi upaya Kanwil Ditjenpas Sumut dalam memberantas adanya peredaran narkoba serta penipuan daring (lodes) di Rutan dan Lapas Kelas I Medan.
Apresiasi yang diberikan ini, terkait semakin masifnya upaya Kakanwil Ditjenpas Sumut serta beberapa pimpinan yang ada di Rutan dan Lapas kelas I Medan, dalam melakukan pemindahan narapidana yang masih terindikasi bermain narkoba ke lembaga pemasyarakatan yang ada di pulau nusakambangan.
Kader Partai Golkar Sumut itu mengatakan, dari beberapa sumber yang ia baca di media sosial maupun media online, selama kurun waktu kurang dari satu tahun, Ditjenpas Sumut telah melakukan pengiriman narapidana ke pulau nusakambangan sebanyak 3 kali dengan total 128 narapidana.
"Saya fikir ini merupakan langkah yang baik dilakukan untuk memutus mata rantai adanya peredaran narkoba di dalam lapas maupun luar lapas yang melibatkan narapidana kelas kakap," ujar Richard, Kamis (16/10/2025).
Dengan jumlah itu, lanjutnya, dia menilai jika Ditjenpas Sumut sangat serius dalam upaya melakukan pemberantasan narkoba maupun penipuan online yang melibatkan narapidana kelas kakap yang ada di sumut.
"Selama ini saya tidak pernah mengetahui ada pengiriman narapidana kelas kakap sebanyak itu ke nusakambangan. Dan yang saya ketahui, narapidana yang di pindahkan itu orang-orang yang memang merupakan gembong narkoba atau pun kerap membuat masalah selama menjalani pidana di lapas atau pun rutan," katanya.
Richard yang juga pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, lantaran terjerat kasus gratifikasi semasa menjabat di DPRD Sumut ini pun, turut menceritakan pengalamannya selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Menurutnya, selama 3 tahun 9 bulan menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Medan, Richard masih menemukan adanya beberapa narapidana yang melakukan bisnis narkoba maupun yang melakukan aksi penipuan seperti lodes.
"Zaman saya menjalani masa pidana di lapas, ada sejumlah napi kasus narkoba yang saya kenal, dengan bebas masih melakukan peredaran narkoba untuk di luar lapas maupun di dalam lapas," terangnya.
Dan saat ini, sambungnya, untuk sejumlah narapidana yang sebelumnya masih bebas malakukan peredaran narkoba tersebut telah dipindahkan seluruhnya ke pulau nusakambangan.
"Jadi napi yang saya kenal jaman itu memang merupakan napi kelas kakap kasus narkoba, saat ini saya lihat sudah di pindahkan seluruhnya ke pulau nusakambangan. Jadi menurut saya, ini merupakan suatu langkah yang memang sangat tepat dilakukan," imbuhnya.
Dia berharap apa yang dilakukan Ditjenpas Sumut serta Rutan dan Lapas Kelas I Medan, dalam upaya memberantas narkoba serta lodes ini dapat dilakukan dengan secara serius.
"Apa yang sudah dilakukan saat ini jangan berhenti sampai disini saja. Sehingga, kedepannya rutan dan lapas dapat benar-benar bersih dari adanya peredara narkoba," Harapnya.
Selain itu, Richard juga mengapresiasi langkah Kakanwil Ditjenpas Sumut dalam menindak tegas sejumlah pegawai rutan maupun lapas yang terindikasi melakukan kesalahan prosedur dalam menjalankan tugas pembinaan.
"Saya acungkan jempol untuk kakanwil yang sudah dengan tegas menindak para pegawai yang diduga melakukan kesalahan prosedur dalam bertugas. Saya baca kemarin di media, kalau pegawai yang terindikasi melakukan kesalahan langsung di tarik ke kantor wilayah untuk di tindak," pungkasnya. (man/ram)
Editor : Juli Rambe