BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com-Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sumut. MoU ini menegaskan sinergi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana di wilayah Sumatera Utara.
Kegiatan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (18/11/2025).
Gubernur Sumatera Utara menekankan bahwa program pidana kerja sosial merupakan bagian dari visi-misi pemerintah provinsi.
“Program ini termasuk dalam visi-misi kami dan terus kami sosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan, MoU bukan sekadar seremonial, tetapi harus diwujudkan melalui implementasi nyata di lapangan.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., memaparkan bahwa pendekatan hukum modern harus bersifat restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Pidana kerja sosial diharapkan mampu membentuk terpidana menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat.
“Kesuksesan program ini menampilkan wajah penegakan hukum yang adaptif, adil, dan humanis,” ujarnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MoU oleh para bupati dan pihak kejaksaan, serta peluncuran buku “Desain Ideal Implementasi Social Service Order”.
Langkah ini menjadi bukti konkret kerja sama pemerintah daerah dan kejaksaan dalam menegakkan keadilan serta ketertiban di Provinsi Sumatera Utara.(lib/han)
Editor : Johan Panjaitan