Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Judi Online dan Narkoba Picu Lonjakan Cerai Gugat di Binjai, 684 Istri Ajukan Gugatan

Johan Panjaitan • Selasa, 23 Desember 2025 | 15:16 WIB
Sejumlah pengendara melintas di depan Kantor Pengadilan Agama Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Sejumlah pengendara melintas di depan Kantor Pengadilan Agama Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Angka perceraian di Kota Binjai menunjukkan tren peningkatan sepanjang tahun 2025. Pengadilan Agama (PA) Binjai mencatat lonjakan signifikan pada perkara cerai gugat, yakni gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri, dengan faktor dominan dipicu oleh judi online dan narkoba.

Humas PA Binjai, Renata Hasibuan, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 tercatat 684 perkara cerai gugat, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 605 perkara.

“Untuk cerai gugat, faktor utama yang banyak muncul adalah masalah nafkah, pengaruh judi online, serta penyalahgunaan narkoba,” ujar Renata, Selasa (23/12/2025).

Sementara itu, perkara cerai talak atau gugatan yang diajukan suami justru mengalami penurunan. Pada 2025 tercatat 141 perkara, turun dari 154 perkara pada 2024.

Secara keseluruhan, jumlah perkara yang masuk ke PA Binjai mendekati seribu kasus dalam setahun. Renata menegaskan, perkara tersebut tidak hanya terkait perceraian, tetapi mencakup berbagai bidang kewenangan Pengadilan Agama.

“Ada 10 bidang perkara yang ditangani PA Binjai. Perceraian masuk dalam bidang perkawinan. Selain itu, ada perkara harta waris, harta bersama, hibah, ekonomi syariah, dan lainnya,” jelasnya.

Dari sisi usia, perkara cerai gugat didominasi pasangan berusia 30 hingga 40 tahun, meski rentang usia penggugat tercatat mulai dari 20 hingga 60 tahun.

Dalam setiap perkara perceraian, PA Binjai tetap mengedepankan upaya mediasi sebagai langkah awal penyelesaian. Namun, keberhasilan mediasi masih tergolong rendah.

“Mediasi selalu dilakukan selama kedua pihak hadir. Ada juga perkara yang berhasil dimediasi dan dicabut, tetapi persentasenya masih kecil,” ujar Renata.

Dengan hampir seribu perkara dalam setahun, Renata menilai beban perkara PA Binjai terbilang tinggi, mengingat Kota Binjai hanya memiliki lima kecamatan dan status pengadilan agama setempat masih kelas II.

“Data ini per 23 Desember 2025 dan masih ada perkara yang proses persidangannya berjalan,” pungkasnya.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#istri #judi online #cerai #pengadilan agama #narkoba