BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) telah merampungkan pembahasan dan pengusulan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026. Usulan tersebut kini tinggal menunggu rekomendasi serta penandatanganan Wali Kota sebelum disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Disperindagnaker Binjai, Hamdani Hasibuan, mengatakan pembahasan UMK 2026 telah dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kota Binjai dan seluruh tahapan administratif telah dijalani.
“UMK 2026 sudah dirapatkan dan ditandatangani. Saat ini masih menunggu rekomendasi dan tanda tangan Bapak Wali Kota,” ujar Hamdani, Selasa (23/12/2025).
Meski belum mengungkap angka final, Hamdani memastikan besaran UMK Binjai 2026 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Penetapan resmi akan diumumkan langsung oleh Pemerintah Provinsi sesuai kewenangannya.
“Kami sudah mengusulkan ke provinsi. Besarannya naik, namun pengumuman tetap dari provinsi. Tanggal 24 Desember menjadi batas akhir penetapan,” jelasnya.
Sebagai informasi, UMK Binjai tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.075.365. Hamdani juga menegaskan sepanjang 2025 tidak ada laporan masyarakat terkait pembayaran upah di bawah ketentuan UMK.
“Untuk laporan upah tidak sesuai UMK tidak ada. Namun kasus pekerja yang diberhentikan tanpa hak memang ada dan sudah kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Langkat hingga kini masih melakukan pembahasan internal terkait penetapan UMK 2026. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Langkat, Rajanami, menyebut pihaknya masih menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan, meski tenggat waktu dari pemerintah provinsi kian dekat.
“Kami masih rapat,” ujarnya singkat.
Sebagai catatan, UMK Kabupaten Langkat tahun 2025 berada di angka Rp3.134.660.
(ted/han)