TANJUNGBALAI, Sumutpos.jawapos.com-Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tanjung Balai Asahan (TBA), Refin Tua Simanullang, menegaskan komitmen penerapan Zona Zero Halinar (handphone, pungutan liar, dan narkoba) kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (12/1/2026).
Penguatan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk menciptakan lingkungan lapas yang aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik terlarang yang berpotensi merusak sistem pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Kalapas menekankan bahwa seluruh WBP wajib mematuhi tata tertib serta aturan yang berlaku tanpa pengecualian. Menurutnya, keberhasilan pembinaan hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak, baik petugas maupun warga binaan, memiliki komitmen yang sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban lapas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, pungutan liar, maupun penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas. Zona Zero Halinar adalah harga mati,” tegas Refin Tua Simanullang.
Kegiatan tersebut turut didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Trisno Witanta Tarigan beserta jajaran, yang memastikan kegiatan berlangsung tertib dan kondusif.
Kalapas menjelaskan, penguatan Zona Zero Halinar bertujuan mencegah masuk dan beredarnya narkoba di dalam lapas, memberantas praktik pungli yang dapat mencederai integritas institusi, serta menutup celah penggunaan handphone ilegal yang kerap dimanfaatkan untuk tindak kejahatan, termasuk penipuan dari balik jeruji.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan menegaskan keseriusannya dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang bersih, berintegritas, dan kredibel, sekaligus menciptakan suasana pembinaan yang kondusif bagi warga binaan.(mag-12/han)
Editor : Johan Panjaitan