SERGAI, Sumutpos.jawapos.com – Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan 17 bal narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 14.520 gram di halaman Mapolres Sergai, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Rabu (28/1/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Wakapolres Sergai Kompol Rudi Chandra, mewakili Kapolres AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu, didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi dan Kasi Humas L.B. Manullang.
“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan dua terduga pelaku asal Pantai Cermin,” ujar Kompol Rudi.
Dari total ganja seberat 14.520 gram, sebanyak 118 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan persidangan. Dengan demikian, 13.892 gram ganja dimusnahkan.
Kompol Rudi menjelaskan, kedua terduga pelaku ditangkap pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu goni berisi 17 bal ganja yang dibungkus lakban cokelat di atas sepeda motor.
Kedua tersangka berinisial W (35) dan S (31) mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pemasok berinisial A, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (1) junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.(fad/han)
Editor : Johan Panjaitan