Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pembangunan Gudang di Binjai Disorot, Diduga Belum Kantongi Izin PBG dan Dokumen Lingkungan

Johan Panjaitan • Minggu, 1 Februari 2026 | 15:20 WIB
Pembangunan gudang di Binjai diduga tak mengantongi PBG. (Istimewa/Sumut Pos)
Pembangunan gudang di Binjai diduga tak mengantongi PBG. (Istimewa/Sumut Pos)

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Pembangunan sebuah gudang di Jalan Medan–Binjai menuai sorotan publik. Bangunan yang progres pengerjaannya disebut telah mencapai sekitar 75 persen itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Binjai.

Pantauan di lokasi menunjukkan tidak adanya papan informasi atau plang PBG sebagaimana diwajibkan dalam setiap kegiatan pembangunan gedung. Gudang tersebut dibangun persis di samping sebuah pabrik springbed dan tampak tertutup rapat, meski aktivitas pekerja masih berlangsung di dalam bangunan.

Minimnya transparansi pembangunan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan warga sekitar. Sejumlah masyarakat mengaku tidak mengetahui peruntukan bangunan tersebut dan tidak pernah dimintai persetujuan atau tanda tangan sebagai bagian dari proses perizinan.

“Kami tidak tahu gudang ini untuk apa. Tidak pernah ada pihak pabrik atau pemerintah yang datang meminta tanda tangan atau sosialisasi soal pembangunan ini,” ungkap salah seorang warga sekitar.

Selain persoalan PBG, pembangunan gudang tersebut juga memunculkan dugaan lain, yakni belum dikantonginya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Jika benar, kondisi ini dinilai semakin memperkuat indikasi pelanggaran administratif dalam proyek tersebut.

Secara regulasi, pengurusan PBG dan dokumen lingkungan merupakan kewajiban hukum bagi setiap pembangunan gedung. Selain menjamin kepastian hukum, proses perizinan ini juga berkontribusi langsung terhadap pemasukan kas daerah.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Binjai, Irsan Firdaus, menyatakan akan menelusuri informasi tersebut melalui bidang teknis terkait.

“Saya tanyakan dulu ke kepala bidang,” ujarnya singkat.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Binjai segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan dan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran. Penegakan aturan dinilai penting agar tidak terjadi pembiaran pembangunan tanpa izin yang berpotensi merugikan daerah serta menciptakan preseden buruk dalam tata kelola perizinan.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#PBG #gudang #UKL-UPL #kota binjai