Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kasasi Ditolak MA, LBH Medan Desak Bupati Langkat Jalankan Putusan PTUN Terkait Seleksi PPPK

Juli Rambe • Selasa, 3 Februari 2026 | 17:28 WIB
DAMPINGI: LBH Medan mendampigi guru-guru langkat saat, saat melakukan gugatan di PTUN. (Dok: ist)
DAMPINGI: LBH Medan mendampigi guru-guru langkat saat, saat melakukan gugatan di PTUN. (Dok: ist)

 

MEDAN, SUMUT POS- LBH Medan meminta Bupati Langkat segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi sengketa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menegaskan bahwa penolakan kasasi oleh MA melalui Putusan Nomor 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026 menandai berakhirnya seluruh upaya hukum yang diajukan Pemerintah Kabupaten Langkat. 

Dengan demikian, kata dia, putusan PTUN Medan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.

“Tidak ada lagi ruang penundaan. Putusan ini bersifat inkrah dan harus segera dijalankan oleh Bupati Langkat, termasuk membatalkan pengumuman kelulusan PPPK Guru Tahun 2023 dan mengumumkan ulang hasil seleksi berdasarkan nilai CAT,” ujar Irvan, Selasa (3/2).

Ia menjelaskan, sengketa ini bermula dari pelaksanaan seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023 yang dinilai sarat kejanggalan.

Ratusan guru honorer yang mengikuti seleksi dan telah memenuhi bahkan melampaui ambang batas nilai Computer Assisted Test (CAT) justru dinyatakan tidak lulus melalui Keputusan Bupati Langkat Nomor 810/2998/BKD/2023 tertanggal 22 Desember 2023.

LBH Medan menilai, proses seleksi tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan ketentuan perundang-undangan. Temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, juga menguatkan adanya maladministrasi, khususnya terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang tidak memiliki dasar regulasi dan digunakan sebagai dasar penentuan kelulusan.

Atas dasar itu, sebanyak 103 guru honorer mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Pada 26 September 2024, PTUN Medan mengabulkan gugatan untuk sebagian, menyatakan batal pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2023, serta memerintahkan tergugat untuk mengumumkan ulang hasil kelulusan berdasarkan nilai CAT. Putusan tersebut kemudian dikuatkan PTTUN Medan pada 10 Januari 2025.

Irvan menambahkan, perkara PPPK Langkat Tahun 2023 tidak hanya menyangkut pelanggaran administrasi, tetapi juga telah berujung pada tindak pidana korupsi.

Sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan kepala sekolah telah divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman penjara.

"LBH Medan akan kembali menempuh langkah hukum apabila Pemerintah Kabupaten Langkat tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah tersebut," pungkasnya. (man/ram)

 

 

Editor : Juli Rambe
#Suap PPPK Langkat #LBH Medan