LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Sapta Putra, SH., M.Hum, ditantang untuk mengusut tuntas berbagai dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Deliserdang. Desakan ini disampaikan tokoh pemuda dan praktisi hukum pada Minggu (22/2/2026).
Rustan, tokoh pemuda Deliserdang, menekankan bahwa Kajari Deliserdang harus berani membongkar kasus-kasus korupsi yang menjadi pekerjaan rumah pejabat sebelumnya. Ia menyoroti enam kasus utama, termasuk dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2023-2024 di KPU Deliserdang dan Bawaslu Deliserdang, pengadaan troli di Bandara Kualanamu, Dana BOS di SMK Negeri 1 Lubukpakam, Dinas Cipta Karya, serta dugaan praktik jual beli jabatan Kepala Sekolah Dasar di lingkungan Dinas Pendidikan Deliserdang.
Menurut Rustan, kasus dana hibah KPU Deliserdang senilai Rp98 miliar sempat dilaporkan ke Jaksa Agung dan diteruskan ke Kejati Sumut. Namun, penyelidikan dihentikan setelah Kajari Deliserdang sebelumnya, RS, dan Kasipidsus HB ditangkap Kejagung, menimbulkan dugaan adanya praktik suap. Rustan menegaskan, kasus ini harus dibuka kembali.
Hal serupa terjadi pada dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Deliserdang Rp28 miliar. Meskipun pejabat terkait telah diperiksa secara maraton, prosesnya dihentikan tanpa alasan jelas. Rustan meminta Kajari Deliserdang Sapta Putra untuk melanjutkan penyelidikan dan menegakkan keadilan.
Selain itu, dugaan praktik jual beli jabatan Kepala Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Deliserdang juga menjadi sorotan. Rustan menilai, ada bukti transfer dan dugaan penyuapan dari oknum calon kepala sekolah kepada pejabat terkait, yang sebelumnya dihentikan oleh oknum Kajari Deliserdang dan Kasipidsusnya.
Praktisi hukum sekaligus advokat, Ahmad Arpani, SH, menekankan bahwa Kajari Deliserdang yang baru harus melakukan gebrakan dalam pemberantasan korupsi. Ia menegaskan, perintah Presiden dan Jaksa Agung jelas: tidak ada kompromi terhadap tindak pidana korupsi.
“Saya berharap Kajari Deliserdang Sapta Putra menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Rp98 miliar, dana hibah Bawaslu Rp28 miliar, serta dugaan suap jabatan kepala sekolah. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan tanpa kompromi,” ujar Ahmad Arpani.
Desakan dari tokoh masyarakat dan praktisi hukum ini menandai ekspektasi publik yang tinggi terhadap kepemimpinan Kajari Deliserdang yang baru, untuk menegakkan integritas dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.(btr/han)
Editor : Johan Panjaitan