STABAT, Sumutpos.jawapos.com- Pemerintah Kabupaten Langkat menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin, Selasa (31/3/2026). Wakil Bupati Langkat, Tiorita br Surbakti menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kemitraan yang telah terjalin dengan baik.
Dia menilai, sinergi tersebut menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan berbagai agenda pemerintahan sepanjang tahun 2025. "LKPJ ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Tiorita.
Dia menegaskan, laporan yang disampaikan merupakan bentuk keterbukaan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan. Juga sekaligus sebagai wujud pertanggungjawaban atas capaian pembangunan yang telah diraih bersama.
"Capaian pembangunan yang diraih adalah hasil kerja keras bersama. Kami menyampaikan apresiasi kepada DPRD serta seluruh masyarakat Langkat atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin sepanjang tahun 2025,” tambahnya.
Baca Juga: Dari Aek Haruaya ke Garuda Muda: Irfan Abadi Siregar Tembus Timnas U-20
Tiorita juga menyampaikan sejumlah indikator kinerja makro Kabupaten Langkat tahun 2025. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 75,58 dengan kategori tinggi, sekaligus menempatkan Kabupaten Langkat pada peringkat ke-18 dari 33 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara.
Persentase penduduk miskin pada Maret 2025 tercatat sebesar 8,42 persen, menurun 0,62 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 9,04 persen. Selain itu, tingkat pengangguran mengalami penurunan menjadi 5,85 persen dari sebelumnya 6,08 persen pada tahun 2024.
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Langkat tercatat sebesar 4,10 persen, mengalami perubahan dari 4,98 persen pada tahun sebelumnya. Sementara itu, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita mencapai Rp62,5 juta, dengan tingkat ketimpangan pendapatan (gini ratio) sebesar 0,232.
Seluruh capaian tersebut, termasuk kebijakan strategis dan realisasi penggunaan anggaran selama tahun 2025, disampaikan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat.
Baca Juga: Banjir 2025 di Sergai, Pemulihan Infrastruktur Butuh Rp72 Miliar
Dokumen LKPJ Tahun 2025 akan dibahas melalui mekanisme rapat internal DPRD serta pembahasan bersama komisi-komisi terkait. Rekomendasi yang dihasilkan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pemerintahan daerah pada tahun berikutnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara penyerahan buku LKPJ Tahun Anggaran 2025 dari pihak eksekutif kepada Ketua DPRD Langkat, sebagai tanda dimulainya proses pembahasan lanjutan oleh legislatif. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan