Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

DPRD Deliserdang Rekomendasikan Seleksi Cakades Tanjung Gusta Diulang

Johan Panjaitan • Kamis, 7 Mei 2026 | 15:15 WIB
Empat Bakal Cakades Agustinus Purba, Ridwan Siregar, Abu Bakar dan Hendrianto saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Batara/Sumut Pos)
Empat Bakal Cakades Agustinus Purba, Ridwan Siregar, Abu Bakar dan Hendrianto saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Batara/Sumut Pos)

 

LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com- Komisi I DPRD Deliserdang merekomendasikan pelaksanaan ulang seleksi bakal calon Kepala Desa (Cakades) Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, menyusul munculnya dugaan ketidaktransparanan dalam proses ujian penyaringan calon.

Rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi I DPRD Deliserdang, Rabu (7/5/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi I Merry Afrida Sitepu SH MKn bersama Ketua Fraksi PDI Perjuangan Antoni Napitupulu.

Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten I Pemerintahan Deliserdang Zainal Abidin Hutagalung, Inspektur Kabupaten Edwin Nasution, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Anita Magdalena Situmorang, Camat Sunggal Muhammad Guntur Endar Bumi Nasution, Plt Kepala Desa Tanjung Gusta, serta empat bakal calon kepala desa yang dinyatakan tidak lulus seleksi.

Empat bakal calon yang menggugat hasil seleksi yakni Agustinus Purba, Ridwan Siregar, Abu Bakar, dan Hendrianto. Mereka mempertanyakan proses ujian yang dinilai tidak transparan dan meminta agar seleksi diulang demi menjamin keadilan dalam tahapan Pilkades.

Baca Juga: Tak Terima di PTDH, Kompol DK Naik Banding

Persoalan bermula ketika jumlah pendaftar calon kepala desa di Tanjung Gusta melebihi batas maksimal yang ditentukan regulasi. Dari total sembilan bakal calon yang mengikuti penjaringan, panitia kemudian melaksanakan seleksi ujian untuk menyaring lima nama yang berhak melanjutkan tahapan berikutnya.

Namun hasil ujian memicu keberatan dari empat peserta dengan nilai terendah yang dinyatakan gugur. Mereka menilai proses penilaian tidak terbuka dan mengadukannya ke DPRD Deliserdang.

Setelah mendengarkan seluruh keterangan dalam RDP, Komisi I DPRD Deliserdang menilai masih tersedia waktu untuk melakukan evaluasi dan pelaksanaan ulang seleksi.

“Dalam hal ini kami merekomendasikan koreksi dan pelaksanaan ulang ujian pemilihan bakal calon Kepala Desa Tanjung Gusta,” tegas Merry Afrida Sitepu.

Ia menambahkan, DPRD berharap seluruh tahapan Pilkades serentak di Deliserdang dapat berjalan aman, jujur, dan kondusif sehingga tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

“Kami ingin situasi pemilihan berjalan aman dan lancar,” ujarnya.

Menurut Merry, rekomendasi tersebut masih memungkinkan dilaksanakan mengingat tahapan Pilkades belum memasuki fase akhir. Ia pun meminta Dinas PMD segera menindaklanjuti hasil RDP tersebut.

Baca Juga: Paripurna Rekomendasi LKPJ Wali Kota, Fraksi Gerindra DPRD Binjai Usul Hak Angket 

“Kami berharap Dinas PMD segera melaporkan rekomendasi ini kepada tim kabupaten sehingga masih ada waktu untuk melakukan seleksi ulang jika diperlukan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Deliserdang Anita Magdalena Situmorang menyatakan hasil RDP akan segera dibahas bersama tim kabupaten untuk menentukan langkah selanjutnya terkait proses seleksi di Desa Tanjung Gusta.

“Kami memiliki tim di tingkat kabupaten. Hasil rapat hari ini akan saya laporkan dan akan segera kami bahas bersama,” ujarnya.

Di sisi lain, para bakal calon yang menggugat hasil seleksi menyambut baik rekomendasi DPRD tersebut. Agustinus Purba mewakili rekan-rekannya berharap pemerintah daerah benar-benar menindaklanjuti rekomendasi agar Pilkades berlangsung transparan dan berkeadilan.

“Kami berharap Bupati menindaklanjuti rekomendasi DPRD agar masyarakat Tanjung Gusta benar-benar mendapatkan proses pemilihan kepala desa yang jujur, transparan, dan melahirkan pemimpin berintegritas,” katanya.(btr/han)

Editor : Johan Panjaitan
#komisi 1 #cakades #DPRD Deli Serdang #seleksi