DAIRI, Sumutpos.jawapos.com-Dairi kembali menjadi sorotan setelah Himpunan Lintas Organisasi dan Komunitas menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi tidak transparan dalam proses sosialisasi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) terkait PT Dairi Prima Mineral.
Tudingan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Dairi di gedung dewan, Selasa (19/5/2026), yang dihadiri 15 organisasi dan komunitas masyarakat. Dalam forum itu, perwakilan kelompok masyarakat menilai pemerintah daerah tidak membuka akses dokumen SKKLH maupun addendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara utuh kepada publik.
Perwakilan Himpunan Lintas Organisasi dan Komunitas, Duat Sihombing, menilai sosialisasi yang dilakukan bersama PT DPM hanya bersifat formalitas dan minim partisipasi publik. Ia menegaskan, masyarakat berhak mengetahui secara lengkap dokumen lingkungan yang menjadi dasar keputusan penting tersebut.
Baca Juga: Iran Banderol Rp950 Miliar untuk Bunuh Donald Trump dan Benjamin Netanyahu
Menurutnya, hal ini kembali mengulang persoalan serupa, di mana transparansi informasi publik dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya dalam proses perizinan maupun evaluasi lingkungan.
Dalam forum yang dipimpin Fitrianto Berampu dari Fraksi PDI Perjuangan itu, peserta RDP juga menyoroti minimnya kehadiran anggota dewan serta unsur pemerintah daerah yang dianggap tidak memberikan penjelasan komprehensif terkait dokumen yang dipersoalkan.
Sejumlah perwakilan organisasi juga mengingatkan kembali bahwa sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup sempat mencabut dan membatalkan persetujuan lingkungan PT DPM karena dinilai tidak layak secara lingkungan. Namun, penerbitan SKKLH terbaru kembali memunculkan polemik di tengah masyarakat.
Kelompok masyarakat juga menyoroti isi addendum AMDAL yang dinilai bermasalah, termasuk perbedaan data lingkungan serta tidak adanya jaminan keselamatan masyarakat apabila aktivitas tambang berdampak pada kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Inggris Peringatkan Ancaman Krisis Pangan Global, Desak Jalur Hormuz Segera Dibuka
Ketua Aliansi Pakpak Silima Suak, Israel Capah, turut menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan, termasuk dugaan perpecahan di tengah masyarakat adat Pakpak akibat keberadaan tambang tersebut.
Sementara itu, perwakilan mahasiswa dari IPNU dan GMNI Dairi juga menyampaikan kritik terhadap Pemkab Dairi yang dinilai cenderung melempar tanggung jawab kepada pemerintah pusat terkait keputusan perizinan lingkungan.
Dalam forum tersebut, Himpunan Lintas Organisasi dan Komunitas juga memutar video kajian ahli lingkungan, Steve Emerman, yang mengkritisi metode pengelolaan limbah tambang PT DPM, khususnya klaim penggunaan metode backfilling atau pengembalian 100 persen tailing ke dalam tanah.
Menurut kajian tersebut, klaim tersebut dinilai tidak memiliki justifikasi ilmiah yang kuat, karena praktik di berbagai tambang dunia tetap membutuhkan bendungan tailing sebagai penampungan limbah.
Steve bahkan menyebut, dari berbagai proposal tambang yang pernah ia evaluasi, rencana pengelolaan limbah PT DPM termasuk yang paling tidak meyakinkan.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, pimpinan RDP, Fitrianto Berampu, menegaskan DPRD Dairi akan berperan sebagai jembatan mediasi antara masyarakat dan pemerintah daerah untuk menampung seluruh kekhawatiran publik.
Baca Juga: Bertemu Xi Jinping, Putin Tegaskan Rusia-Tiongkok Bukan Ancaman Dunia
Ia juga meminta penjelasan dari dinas terkait mengenai dasar pertimbangan penerbitan SKKLH, termasuk kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah yang sebelumnya menyatakan sebagian kawasan Dairi sebagai wilayah rawan bencana dan lahan sawah yang tidak dapat dialihfungsikan.
Di akhir forum, organisasi dan komunitas masyarakat mendesak agar SKKLH PT DPM dibuka secara transparan kepada publik serta meminta pemerintah segera menindaklanjuti pernyataan sikap penolakan terhadap aktivitas pertambangan. Mereka bahkan memberi tenggat hingga 20 Mei 2026 untuk realisasi tuntutan tersebut.(rud/han)
Editor : Johan Panjaitan