RANTAUPRAPAT, Sumutpos.jawapos.com – Dalam dua pekan terakhir, kelangkaan gas elpiji 3 kilogram menjadi persoalan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu. Tabung gas bersubsidi yang selama ini menjadi penopang kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro mendadak sulit ditemukan di pasaran, memicu keresahan di berbagai wilayah.
Bagi banyak keluarga, persoalan ini bukan sekadar soal ketersediaan bahan bakar memasak. Kelangkaan yang terjadi turut mendorong kenaikan harga hingga jauh di atas harga normal, menambah beban ekonomi masyarakat yang tengah berjuang menghadapi tingginya biaya hidup.
“Pagi sampai sore saya keliling mencari gas, tetapi hampir semua pangkalan kehabisan stok,” keluh seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Rantau Utara, Rabu (3/6/2026).
Warga mengaku kesulitan memperoleh gas elpiji 3 kilogram sejak awal pekan kedua Mei. Jika sebelumnya tabung gas subsidi masih bisa dibeli dengan harga sekitar Rp20 ribu di tingkat pengecer, kini harganya melonjak menjadi Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per tabung.
Baca Juga: Minta Tebusan HP Curian, Dua Pria di Labuhanbatu Diciduk Polisi
Kenaikan harga tersebut dinilai cukup memberatkan, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah yang mengandalkan gas bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari. Banyak warga terpaksa mengatur ulang pengeluaran rumah tangga demi memenuhi kebutuhan dapur.
Melihat kondisi yang semakin meresahkan, Anggota DPRD Labuhanbatu dari Fraksi PDI Perjuangan, Tomy, menginisiasi rapat koordinasi bersama sejumlah Bhabinkamtibmas Polres Labuhanbatu yang bertugas di wilayah Kecamatan Rantau Utara.
Menurut Tomy, langkah awal yang dilakukan adalah mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak guna mengidentifikasi penyebab utama kelangkaan.
“Saat ini kondisi gas elpiji mulai langka di pasaran dan warga semakin resah. Karena itu, kami berupaya menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mencari akar persoalan yang sebenarnya,” ujarnya.
Dalam beberapa hari ke depan, tim yang dibentuk akan melakukan inventarisasi data dari agen, pangkalan, pengecer hingga masyarakat pengguna untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi distribusi gas subsidi di lapangan.
Dugaan Penyimpangan Distribusi
Tomy mengungkapkan terdapat sejumlah indikasi awal yang sedang ditelusuri. Salah satunya adalah dugaan adanya oknum yang memanfaatkan situasi kelangkaan untuk meraup keuntungan dengan mengalihkan distribusi gas subsidi kepada pihak yang tidak berhak.
Baca Juga: 122 Prodi Tutup Sepanjang 2026, Kampus Beralih ke Jurusan Lebih Prospektif
“Indikasi awal memungkinkan adanya oknum yang mencari keuntungan dengan menjual atau mengalihkan stok gas subsidi kepada pihak yang bukan sasaran penerima,” katanya.
Apabila praktik tersebut benar terjadi, maka hal itu berpotensi merugikan masyarakat yang memang berhak menerima subsidi pemerintah. Pasalnya, gas elpiji 3 kilogram diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu dan pelaku usaha mikro, bukan untuk konsumen umum atau sektor usaha yang tidak masuk kategori penerima subsidi.
Besarnya selisih harga antara gas subsidi dan gas nonsubsidi disebut menjadi salah satu faktor yang membuka peluang terjadinya penyimpangan distribusi. Harga elpiji bersubsidi yang jauh lebih murah dibandingkan produk nonsubsidi kerap memunculkan praktik penjualan di luar ketentuan.
Dampak Kebijakan Kuota Subsidi
Selain dugaan penyimpangan di tingkat distribusi, faktor lain yang turut menjadi perhatian adalah kebijakan pengurangan kuota subsidi secara nasional yang dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
Kebijakan tersebut bertujuan agar subsidi lebih tepat sasaran. Namun, di sejumlah daerah, keterbatasan kuota dan persoalan distribusi sering kali berdampak pada berkurangnya pasokan di tingkat masyarakat.
Karena itu, Tomy menilai perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur distribusi agar stok yang tersedia benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Ia juga mengingatkan para agen, pangkalan, maupun pengecer untuk tidak melakukan praktik penimbunan ataupun penjualan di luar ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, aturan terkait distribusi energi bersubsidi telah diatur secara jelas dalam perundang-undangan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.(fdh/han)
Editor : Johan Panjaitan