Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Bupati Batubara dan Pansus PAD Temui ATR/BPN, Perjuangkan Potensi PAD dari Lahan PT Socfindo

Johan Panjaitan • Jumat, 12 Juni 2026 | 09:30 WIB


Bupati Batubara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si. dan Ketua Pansus PAD DPRD Batubara H. Rohadi, S.P., M.H. mengelar pertemuan strategis dengan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II Ijas Tejo Priyono, S.H.,dan jajaran Kementerian ATR/BPN RI, di Kantor Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. (Kominfo Batubara/Sumut Pos)Bupati Batubara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si. dan Ketua Pansus PAD DPRD Batubara H. Rohadi, S.P., M.H. mengelar pertemuan strategis dengan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II Ijas Tejo Priyono, S.H.,dan jajaran Kementerian ATR/BPN RI, di Kantor Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. (Kominfo Batubara/Sumut Pos) 

 

JAKARTA, Sumutpos.Jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Batu Bara terus mengintensifkan upaya memperjuangkan hak daerah atas potensi aset yang dinilai dapat meningkatkan kemandirian fiskal. Langkah itu diwujudkan melalui pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI di Kantor Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Pertemuan yang dipimpin Ketua Pansus PAD DPRD Batu Bara, H. Rohadi SP MH, tersebut membahas status lahan PT Socfindo Simpang Gambus seluas 660,59 hektare yang dinilai memiliki potensi besar untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pansus menyoroti dugaan belum optimalnya kontribusi lahan tersebut terhadap pendapatan daerah, serta status Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut telah berakhir sejak 31 Desember 2023.

Baca Juga: Jaksa Tolak Pledoi Nadiem, Publik Terbelah di Media Sosial

Turut hadir dalam pertemuan itu Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian SH MSi, Wakil Bupati Syafrizal SE MAP, Sekretaris Pansus Khairul Bariah SM, seluruh anggota Pansus PAD DPRD Batu Bara, serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II ATR/BPN, Ijas Tejo Priyono SH.

Dalam paparannya, Rohadi menegaskan bahwa berdasarkan hasil kajian lapangan dan data awal yang dihimpun Pansus, terdapat peluang besar yang dapat dimanfaatkan daerah dari lahan yang selama ini dikelola PT Socfindo.

“Pansus memandang terdapat potensi pendapatan daerah yang sangat besar dari lahan seluas 660,59 hektare tersebut. Karena itu kami meminta kepastian hukum terkait status lahan dan keberlanjutan pengelolaannya,” ujarnya.

Baca Juga: Haldy Sabri Unggah Bukti Transfer ke Rekening Ratu Sofya

Pansus juga meminta Kementerian ATR/BPN menunda proses pembaruan HGU PT Socfindo hingga seluruh persoalan yang berkaitan dengan lahan tersebut memperoleh kejelasan hukum.

Menurut Rohadi, apabila lahan tersebut nantinya dikembalikan kepada negara, pemerintah memiliki sejumlah opsi pengelolaan, termasuk melalui Bank Tanah atau skema lain yang dapat memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi masyarakat Batu Bara.

“Kami berharap potensi aset ini dapat dioptimalkan untuk meningkatkan PAD dan memperkuat kemandirian fiskal daerah, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih maksimal demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Selain persoalan status lahan, Pansus turut menyampaikan sejumlah catatan yang perlu mendapat perhatian pemerintah pusat. Di antaranya sengketa lahan yang masih berlangsung dengan kelompok tani, kesesuaian pemanfaatan lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat, hingga efektivitas program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Pansus juga meminta kepastian terkait aktivitas usaha yang masih berlangsung meski masa berlaku HGU disebut telah berakhir pada akhir 2023.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II ATR/BPN, Ijas Tejo Priyono, menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan Pemkab dan DPRD Batu Bara. Ia memastikan kementerian akan melakukan verifikasi terhadap data dan status lahan yang dipersoalkan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, berkas pembaruan HGU PT Socfindo telah dikembalikan dan akan menjadi bagian dari proses evaluasi lebih lanjut.

Sementara itu, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menegaskan dukungan penuh terhadap langkah yang dilakukan Pansus PAD. Ia menilai optimalisasi aset dan sumber-sumber pendapatan daerah menjadi salah satu strategi penting untuk memperkuat kemampuan fiskal Kabupaten Batu Bara di masa mendatang.

“Pemerintah Kabupaten Batu Bara siap bersinergi dengan seluruh pihak untuk memastikan setiap potensi daerah dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegas Baharuddin.

Pansus PAD DPRD Batu Bara memastikan akan terus mengawal proses tersebut hingga diperoleh kepastian hukum terkait status lahan 660,59 hektare yang menjadi objek pembahasan. Harapannya, aset tersebut dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan PAD dan mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Batu Bara. (lib/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pad #ATR/BPN #pansus #bupati batubara