Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Anggaran HUT APKASI di Deliserdang Disorot, Pegiat Antikorupsi Minta Jampidsus Kejagung Awasi Pembiayaan

Johan Panjaitan • Jumat, 12 Juni 2026 | 20:35 WIB

 

Pengiat anti korupsi Mardi Sijabat. (Batara/Sumut Pos)
Pengiat anti korupsi Mardi Sijabat. (Batara/Sumut Pos)

 

LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com– Pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang akan digelar di Kabupaten Deliserdang pada 1–3 Juli 2026 mulai menuai sorotan. Besarnya skala kegiatan yang melibatkan kepala daerah dari seluruh Indonesia memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan tata kelola pembiayaannya.

Pegiat antikorupsi Mardi Sijabat SH CPCLE menilai penggunaan anggaran dalam kegiatan berskala nasional tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Menurutnya, pengawasan sejak tahap perencanaan penting dilakukan guna mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari, terutama karena sumber pendanaan kegiatan disebut berasal dari beberapa unsur.

“Saya meminta Jampidsus Kejaksaan Agung RI memberikan perhatian dan pengawasan terhadap seluruh penggunaan anggaran dalam pelaksanaan HUT ke-26 APKASI di Kabupaten Deliserdang,” kata Mardi di Lubukpakam, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga: Dugaan Intimidasi Jelang Aksi, Koordinator Jukir Dilaporkan ke Polres Binjai

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan agenda nasional yang akan dihadiri para bupati dari berbagai daerah di Indonesia. Karena itu, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Sorotan itu, lanjut Mardi, muncul setelah adanya keterangan dari Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deliserdang, Sandra Dewi Situmorang, yang menyebut pembiayaan kegiatan berasal dari tiga unsur, yakni APKASI, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Deliserdang, serta pihak ketiga yang tidak mengikat.

Namun hingga kini, menurutnya, besaran anggaran dan rincian pembiayaan belum dipaparkan secara terbuka kepada masyarakat.

“Yang menjadi perhatian adalah belum adanya keterbukaan mengenai total anggaran maupun pembagian sumber pembiayaannya. Bahkan terdapat kesan informasi yang disampaikan antarpejabat berbeda-beda dan saling mengarahkan ketika ditanya soal pendanaan kegiatan,” ujarnya.

Waspadai Tumpang Tindih Pembiayaan

Mardi menegaskan, pihaknya tidak menuduh telah terjadi penyimpangan ataupun tindak pidana korupsi. Namun, potensi risiko harus diantisipasi sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Menurutnya, penggunaan beberapa sumber pendanaan dalam satu kegiatan berpotensi menimbulkan tumpang tindih pembiayaan apabila tidak diawasi secara ketat.

Baca Juga: Raup Pendapatan Rp1,36 Triliun, PT Murni Sadar Tbk  Perkuat AI, Stem Cell dan Robotic Surgery

“Jangan sampai satu kebutuhan atau kegiatan yang sama dibiayai berulang kali melalui beberapa sumber anggaran. Situasi seperti itu berpotensi memunculkan penggelembungan biaya, pembayaran ganda, kegiatan fiktif, penyalahgunaan sponsorship maupun pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya,” katanya.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI) tersebut menekankan bahwa pernyataannya merupakan bentuk peringatan dini, bukan tuduhan.

“Kami tidak menuduh telah terjadi korupsi. Tetapi ketidakjelasan sumber pembiayaan dan minimnya keterbukaan informasi merupakan sinyal yang patut mendapat perhatian sejak awal,” tegasnya.

Desak Pemkab Buka Data Anggaran

Sebagai bentuk transparansi, Mardi meminta Pemerintah Kabupaten Deliserdang segera membuka seluruh informasi terkait pembiayaan kegiatan kepada publik.

Setidaknya terdapat sejumlah informasi yang dinilai perlu diumumkan secara terbuka, mulai dari total anggaran kegiatan, nomenklatur dan nilai anggaran pada masing-masing OPD, kontribusi dana dari APKASI, daftar pihak ketiga yang memberikan dukungan, nilai sponsorship, hingga proses pengadaan barang dan jasa beserta nama penyedia dan kontrak pekerjaan.

Selain itu, laporan penerimaan dan penggunaan dana kegiatan juga dinilai harus dipublikasikan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.

“Keterbukaan bukan ancaman bagi pemerintahan yang bersih. Justru ketertutupan yang melahirkan spekulasi dan kecurigaan publik,” ujarnya.

Baca Juga: Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut 

Karena itu, Mardi meminta pengawasan dilakukan secara berlapis oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Deliserdang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat.

Menurutnya, pengawasan idealnya dilakukan sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan, bukan setelah seluruh anggaran digunakan.

“Jangan sampai pesta seremonial yang mengatasnamakan otonomi daerah justru menjadi ruang menghabiskan uang rakyat tanpa akuntabilitas yang jelas. Setiap rupiah yang berasal dari APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, sah, dan benar,” pungkasnya.(btr/han)

Editor : Johan Panjaitan
#antikorupsi #jampidus #anggaran #apkasi #Kejagung