Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dilaporkan ke Ombudsman, Pemkab Deliserdang Tunggu Surat Resmi Terkait Dugaan Maladministrasi Penggunaan APBD

Johan Panjaitan • Rabu, 8 Juli 2026 | 21:15 WIB
Kadis Kominfostan Sandra Dewi Situmorang saat mendampingi Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan dalam sebuah kegiatan. (Batara/Sumut Pos)
Kadis Kominfostan Sandra Dewi Situmorang saat mendampingi Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan dalam sebuah kegiatan. (Batara/Sumut Pos)

 

LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang belum memberikan tanggapan substantif atas laporan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara terkait dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deliserdang, Sandra Dewi Situmorang, mengatakan pemerintah daerah masih menunggu surat resmi dari Ombudsman sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Belum bisa kita tanggapi, Bang. Kan belum ada surat dari Ombudsman," ujar Sandra Dewi kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Pernyataan tersebut merupakan respons awal atas laporan yang dilayangkan LBH Medan terhadap Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan.

Dalam laporannya, LBH Medan menduga terdapat maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan terkait penggunaan APBD untuk pembangunan serta rehabilitasi sejumlah fasilitas milik institusi Polri.

Baca Juga: Eslo Simanjuntak Divonis Bebas di Kasus Dugaan Korupsi Lahan PTPN IV Siantar

LBH Medan mengungkapkan, berdasarkan penelusuran terhadap data pengadaan pemerintah, Pemkab Deliserdang sejak Tahun Anggaran 2025 hingga 2026 diduga mengalokasikan anggaran daerah untuk pembangunan Kantor Polsubsektor Sunggal serta rehabilitasi gedung barang bukti Polrestabes Medan.

Mengacu pada data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), pembangunan Kantor Polsubsektor Sunggal pada 2025 dianggarkan sekitar Rp1,4 miliar. Proyek tersebut kemudian kembali memperoleh alokasi anggaran sekitar Rp3 miliar pada Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Deliserdang, pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,5 miliar untuk rehabilitasi gedung barang bukti Polrestabes Medan, meskipun bangunan tersebut berada di wilayah administratif Kota Medan.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai kebijakan tersebut patut dipertanyakan karena dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan prioritas masyarakat Deliserdang.

Ia menyinggung masih banyak persoalan infrastruktur yang dikeluhkan masyarakat, termasuk kondisi jalan yang rusak, sementara anggaran justru dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas milik institusi vertikal.

 

"Ironisnya, masyarakat masih mengingat ketika warga mempertanyakan perbaikan jalan rusak kepada Bupati. Namun di sisi lain, anggaran Rp1,5 miliar justru dialokasikan untuk rehabilitasi gedung barang bukti Polrestabes Medan yang bukan kebutuhan prioritas masyarakat Deliserdang," ujar Irvan.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi dasar bagi LBH Medan untuk menduga adanya maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga: Pemkab Langkat Komit Kawal Percepatan Bantuan Korban Banjir, Tiorita: Hak Masyarakat Harus Segera Direalisasikan

LBH Medan juga menilai terdapat dugaan pengambilan kebijakan yang tidak selaras dengan kepentingan publik karena Pemerintah Kabupaten Deliserdang dinilai masih memiliki banyak persoalan pelayanan dasar yang membutuhkan perhatian.

Irvan menambahkan, institusi Polri pada dasarnya telah memperoleh alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas, fungsi, serta penyediaan sarana dan prasarana kelembagaan.

Atas dasar itu, LBH Medan mempertanyakan urgensi penggunaan APBD Deliserdang untuk membiayai rehabilitasi gedung milik Polrestabes Medan.

"Maka sangat tidak rasional dan tidak ada urgensinya jika Bupati Deliserdang menggelontorkan dana yang sangat besar hanya untuk merehabilitasi gedung Polrestabes Medan," tegas Irvan.(btr/han)

Editor : Johan Panjaitan
#ombudsman #surat resmi #pemkab deliserdang #LBH Medan #maladministrasi