LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Di tengah gencarnya pemerintah mendorong program ketahanan pangan dan menjaga keberlanjutan lahan pertanian, alih fungsi lahan justru diduga terjadi di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang. Sekitar enam hektare sawah produktif di Desa Paluh Sibaji ditimbun dan diduga akan dijadikan kandang ayam.
Aktivitas penimbunan berlangsung hampir sebulan di Jalan Jaya, Dusun II, Desa Paluh Sibaji. Puluhan truk bertonase besar hilir mudik mengangkut material timbunan, dibantu alat berat yang bekerja meratakan lahan. Sawah yang sebelumnya ditanami padi kini berubah menjadi hamparan tanah yang telah ditimbun rata.
Di lokasi juga mulai berdiri pagar yang mengelilingi area tersebut. Namun, tidak terlihat papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun keterangan perizinan lainnya. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas proyek, termasuk apakah telah mengantongi izin alih fungsi lahan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Camat Pantai Labu Bobby Ariyanto mengaku baru mengetahui adanya aktivitas penimbunan tersebut setelah dikonfirmasi.
"Oh ini Bang. Iya saya lihat ini ada penimbunan. Nanti kita cek bang melalui Kasi Trantib saya dan Pemerintah Desa," ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Saat ditanya mengenai informasi bahwa lahan tersebut akan dijadikan kandang ayam, Bobby mengaku belum memperoleh informasi yang pasti.
"Soal bangun kandang atau tidak saya kurang paham, Bang," katanya.
Sorotan tajam datang dari tokoh masyarakat sekaligus pemerhati lingkungan Desa Paluh Sibaji, H. Mulianta Sembiring. Ia menilai alih fungsi lahan sawah produktif tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Baca Juga: DPRD Langkat Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Sinergi Eksekutif-Legislatif Ditekankan
Menurut Mulianta, Pasal 44 UU tersebut secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, kecuali untuk kepentingan umum dengan persyaratan tertentu, termasuk penyediaan lahan pengganti dan penetapan pemerintah.
"Kalau dilanggar, ancamannya pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar sebagaimana diatur Pasal 73," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap perubahan pemanfaatan ruang wajib sesuai RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
"Kalau kawasan ini masih berstatus zona pertanian dalam RTRW Deliserdang, maka penimbunan dan pembangunan pagar harus dipastikan legalitasnya. Jangan sampai melanggar aturan tata ruang," ujarnya.
Mulianta menilai hilangnya enam hektare sawah produktif bukan persoalan kecil. Selain berpotensi mengurangi lahan produksi pangan, alih fungsi tanpa kajian juga dikhawatirkan berdampak terhadap sistem irigasi, lingkungan, hingga potensi banjir.
"Jangan sampai karena kepentingan segelintir pihak, sawah produktif hilang begitu saja. Perizinannya harus jelas, kajian lingkungannya harus ada, termasuk dampaknya terhadap masyarakat sekitar," katanya.
Baca Juga: Diduga Kelalaian Oknum Dosen, Mahasiswa Magister RPL UNPAB Keluhkan Tertundanya Sidang dan Wisuda
Kekhawatiran tersebut, lanjut Mulianta, telah disampaikan langsung kepada Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan saat kunjungan kerja "Berjemur" di Desa Paluh Sibaji beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Bupati merespons dengan meminta seluruh perizinan proyek tersebut ditinjau. Jika ditemukan belum mengantongi izin yang dipersyaratkan, pemerintah daerah akan mengambil tindakan.
"Pak Bupati menyampaikan, apabila belum memiliki izin, kegiatan itu akan ditutup oleh Satpol PP," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deliserdang, Latifah Hanum Rambe, membenarkan terdapat permohonan atas nama pemohon berinisial DI. Namun, menurutnya, permohonan tersebut berada di Desa Pematang Biara, bukan di Desa Paluh Sibaji.
"Ada, tetapi desanya Pematang Biara, bukan Paluh Sibaji," jelas Latifah.
Ia menambahkan, permohonan tersebut masih sebatas proses Keterangan Rencana Kota (KRK) dan belum memasuki tahapan perizinan pembangunan.
Ketika ditanya kemungkinan izin tersebut digunakan untuk lokasi berbeda, Latifah mengaku tidak dapat memastikan dan menyarankan agar hal itu dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Bangunan, Pertamanan, dan Penataan Perkotaan Cikataru Deliserdang. Hingga berita ini ditulis, pejabat terkait belum memberikan tanggapan.
Di sisi lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang, Marjuki Hasibuan, menegaskan pihaknya akan bertindak apabila ditemukan pelanggaran perizinan.
"Kalau memang terbukti tidak memiliki izin, termasuk PBG dan perizinan lainnya, tentu akan kami tertibkan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.(btr/han)
Editor : Johan Panjaitan