Pemkab Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Ribuan Aset Masih Belum Bersertifikat

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:24 WIB

Plt Bupati Langkat, Tiorita br Surbakti foto bersama sembari menunjukkan dokumen penandatanganan bersama dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf. (Diskominfo Langkat/Sumut Pos)
Plt Bupati Langkat, Tiorita br Surbakti foto bersama sembari menunjukkan dokumen penandatanganan bersama dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf. (Diskominfo Langkat/Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com– Pemerintah Kabupaten Langkat menegaskan komitmennya mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aset yang telah diwakafkan memiliki kepastian hukum sekaligus terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari.

Komitmen itu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Tiorita br Surbakti melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf di Sumatera Utara.

Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).

Tiorita hadir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk jajaran kejaksaan, Kementerian Agama, serta Badan Wakaf. Seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara turut terlibat dalam agenda tersebut, baik secara langsung maupun daring.

Baca Juga: Catat! Ragam Kebiasaan di Pagi Hari Ini Bisa Bikin Kurus

Bagi Pemkab Langkat, sertifikasi bukan sekadar urusan administrasi pertanahan. Legalitas yang jelas menjadi bagian penting dalam menjaga amanah pewakaf sekaligus memastikan tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.

“Pemkab Langkat mendukung penuh program percepatan pendaftaran tanah wakaf. Ini bagian dari komitmen Pemkab Langkat dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf dan juga menjaga amanah pewakif,” kata Tiorita.

Menurutnya, kepastian hukum akan membuat aset wakaf lebih terlindungi sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat.

Baru 6.030 Tanah Wakaf Bersertifikat

Persoalan sertifikasi tanah wakaf di Sumatera Utara masih menjadi pekerjaan besar. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin mengungkapkan, terdapat sekitar 14.683 bidang tanah yang telah diwakafkan. Namun, baru 6.030 bidang yang telah memiliki sertifikat.

Artinya, masih terdapat ribuan bidang tanah wakaf yang belum mengantongi legalitas sertifikat.

“Perlu saya sampaikan juga kepada Bapak/Ibu sekalian, ada 14.683 bidang lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf,” ungkap Muhibuddin.

Kondisi tersebut menjadi alasan kuat perlunya kerja bersama lintas lembaga. Sertifikasi dipandang bukan hanya sebagai bentuk tertib administrasi, tetapi juga instrumen perlindungan hukum agar aset wakaf tidak mudah disengketakan atau beralih penguasaan.

Baca Juga: Bupati Putra Mahkota Alam Rotasi Lima Pejabat Eselon II, Tekankan Jabatan Bukan Sekadar Prestise

Muhibuddin menargetkan jumlah tanah wakaf bersertifikat dapat ditingkatkan secara signifikan melalui sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kantor pertanahan, Kementerian Agama dan badan wakaf.

“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” tukasnya.

Jangan Berhenti di Atas Kertas

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga amanah para pewakif. Menurutnya, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, kantor pertanahan, Kementerian Agama dan badan wakaf memiliki tanggung jawab memastikan aset wakaf terlindungi serta dapat dimanfaatkan secara optimal.

Negara, kata Bobby, harus hadir untuk memfasilitasi percepatan penyelesaian legalitas dan administrasi tanah wakaf.

“Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan amal jariah para pewakif,” ujarnya.

Bobby berharap MoU yang telah ditandatangani tidak berhenti sebagai agenda seremonial. Setelah kesepakatan diteken, seluruh pihak dituntut bergerak lebih konkret untuk menyelesaikan persoalan legalitas tanah wakaf di berbagai daerah.

Sejalan dengan itu, Muhibuddin menilai MoU dan perjanjian kerja sama tersebut menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi sekaligus mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi.

Baca Juga: Status Jabatan Erwin Saleh Belum Jelas, BKPSDM: Kami Belum Terima Putusan Pengadilan

Targetnya jelas: mempersempit kesenjangan antara jumlah tanah yang telah diwakafkan dengan aset yang sudah memiliki kepastian hukum.

Bagi masyarakat, sertifikat bukan sekadar selembar dokumen. Di balik legalitas itu terdapat kepastian bahwa tanah yang telah diwakafkan tetap berada pada peruntukannya dan dapat terus menjadi sumber manfaat bagi generasi berikutnya.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
tanah wakaf Pemkab Langkat sertifikasi aset