BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com – Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNSI) Kabupaten Batubara mendorong masyarakat nelayan tidak hanya kuat dalam aktivitas melaut, tetapi juga memiliki pemahaman hukum dan akses permodalan yang memadai.
Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi bertajuk Penguatan Hukum dan Modal Usaha bagi Masyarakat Nelayan yang digelar DPD PNSI Batubara bersama sejumlah instansi dan lembaga di Aula Balai Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan ini melibatkan Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Koperasi dan UMKM, Polairud Tanjung Tiram, PT Bank Sumut, Kejaksaan Negeri Batubara, serta Kantor Syahbandar.
Acara dibuka Bupati Batubara yang diwakili Plt Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Antoni Ritonga. Hadir pula Camat Nibung Hangus Andika, Kepala Desa Tali Air Permai, Kanit Polairud Tanjung Tiram Ipda Hendrico MS Kaban, perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Batubara Nurainun, Kepala Unit Bank Sumut Tanjung Tiram Suma Syafwan Arif Sinaga, serta Head Officer Bank Sumut Ahmad Syiddiqi.
Baca Juga: Pilih Lari Pagi atau Lari Sore? Ini Kelebihannya Masing-masing
Dalam sambutan Bupati Batubara yang dibacakannya, Antoni mengatakan Kabupaten Batubara memiliki garis pantai sekitar 63 kilometer dengan potensi kelautan yang sangat besar.
Potensi tersebut, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas dan perlindungan terhadap nelayan tradisional.
“Nelayan tradisional merupakan salah satu penopang ketahanan pangan daerah sekaligus pahlawan pangan yang setiap hari mengarungi laut untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan menggerakkan perekonomian daerah,” katanya.
Namun, di balik peran tersebut, nelayan masih menghadapi sejumlah persoalan. Mulai dari keterbatasan akses permodalan, kebutuhan pembaruan alat tangkap, kondisi cuaca yang sulit diprediksi, keselamatan saat melaut hingga persoalan perlindungan hukum.
Karena itu, Antoni mengapresiasi langkah PNSI Batubara yang mempertemukan nelayan dengan berbagai pemangku kepentingan melalui kegiatan tersebut.
“Karena itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Batubara, kami menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PNSI Batubara yang telah menginisiasi kegiatan sosialisasi ini,” ujarnya.
Dua Persoalan Krusial Nelayan
Antoni menyebut ada dua persoalan krusial yang perlu mendapat perhatian serius, yakni penguatan perlindungan hukum dan akses modal usaha.
Menurutnya, pemahaman hukum penting agar nelayan dapat menjalankan aktivitas di laut secara aman dan tidak tersandung persoalan akibat ketidaktahuan terhadap regulasi.
Baca Juga: Diduga karena Sengketa Lahan, Satu Keluarga Bentrok di Dairi
“Nelayan harus dapat melaut dengan tenang, aman, dan terlindungi. Pemahaman terhadap regulasi perikanan, batas wilayah tangkap, serta hak-hak nelayan tradisional sangat penting agar nelayan tidak menghadapi persoalan hukum saat mencari nafkah,” jelasnya.
Di sisi lain, akses permodalan menjadi faktor penting untuk meningkatkan produktivitas nelayan.
“Laut kita kaya, tetapi tanpa modal dan teknologi yang memadai, hasil tangkapan tidak akan maksimal. Melalui sosialisasi ini, kita ingin membuka akses permodalan yang aman melalui kemitraan dengan perbankan, koperasi maupun bantuan pemerintah,” katanya.
Batubara Dapat Lima KNMP, Terkendala Kesiapan Lahan
Antoni yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Batubara menjelaskan, pemerintah daerah harus menyesuaikan pelaksanaan program pembangunan dengan kondisi keuangan daerah.
Namun, masyarakat nelayan tetap memiliki peluang memanfaatkan berbagai program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: Inara Rusli Kembali Ganti Nama, Kini Jadi Inayah
Salah satunya Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Pada 2025, pemerintah membentuk 100 KNMP secara nasional. Batubara mendapat satu lokasi KNMP dengan anggaran sekitar Rp20 miliar.
Sementara pada 2026, pemerintah pusat menargetkan pembentukan 1.068 KNMP secara nasional. Batubara mendapat alokasi lima KNMP.
Sayangnya, peluang tersebut belum dapat direalisasikan karena persoalan kesiapan lahan.
Selain KNMP, terdapat program intensifikasi tambak garam. Namun, untuk Sumatera Utara, program tersebut belum masuk nominasi karena faktor cuaca. Budidaya garam membutuhkan musim kemarau yang cukup panjang.
Program bantuan kapal berukuran besar juga menjadi salah satu program pemerintah. Akan tetapi, Batubara belum memperoleh alokasi karena kapal yang diberikan memiliki kapasitas hingga ratusan GT dan penyalurannya lebih diarahkan ke wilayah Indonesia Timur.
Baca Juga: Pihak Reza Gladys Bantah Klaim Nikita Mirzani Menang di Tahap Banding
Sementara untuk 2027, pemerintah merencanakan program desa tematik budidaya ikan darat.
Antoni mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Inspektur Jenderal terkait peluang program tersebut.
Menurut dia, pemerintah pusat membuka kesempatan bagi daerah untuk mengembangkan desa tematik budidaya ikan darat sepanjang mampu menyediakan lokasi.
“Kalau bisa disediakan lokasi, baik 10, 20, 30 maupun 50 desa, akan kita dorong. Pengelolaannya nantinya dilakukan oleh Koperasi Desa Merah Putih,” ungkapnya.
Program tersebut dapat dikembangkan pada lahan sekitar 1.000 meter persegi dan pengelolaannya diserahkan kepada Koperasi Desa Merah Putih.
Antoni pun mendorong organisasi nelayan memperkuat kerja sama dan kolaborasi agar berbagai program tersebut tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar dapat diwujudkan.
“Khususnya di Desa Tali Air Permai dan umumnya di Kabupaten Batubara,” katanya.
Dinas Koperasi: Modal Harus Mendorong Usaha
Dari sisi kelembagaan, Dinas Koperasi dan UMKM Batubara memastikan siap memfasilitasi akses pembiayaan bagi kelompok nelayan.
Kepala Bidang Dinas Koperasi dan UMKM Batubara, Nurainun, mengatakan kelompok nelayan yang ingin memperoleh bantuan harus memiliki persyaratan administrasi dan kelembagaan yang jelas.
Di antaranya legalitas koperasi, Nomor Induk Koperasi (NIK) yang masih berlaku, serta melaksanakan rapat anggota tahunan secara berturut-turut.
“Dari 235 koperasi di Batubara, baik koperasi konvensional maupun Koperasi Desa Merah Putih, hanya 13 koperasi nelayan yang aktif,” katanya.
Dia menyebut pada 2024 terdapat 11 koperasi nelayan yang memperoleh bantuan berupa freezer box dan satu unit mesin diesel.
Baca Juga: Desta Tegaskan Persahabatannya dengan Vincent Tetap Baik
Menurutnya, Dinas Koperasi dan UMKM berperan sebagai fasilitator agar koperasi dan masyarakat dapat mengakses sumber pembiayaan, baik melalui lembaga pengelola dana bergulir pemerintah maupun perbankan.
“Peran dinas adalah mendata, membina, melegalisasi, menghubungkan, mendampingi dan memonitor,” ujarnya.
Nurainun menegaskan, modal tidak boleh hanya dipandang sebagai dana untuk memenuhi kebutuhan sesaat. Modal harus menjadi instrumen untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan produktivitas.
Karena itu, nelayan harus memiliki perencanaan usaha yang jelas, legalitas yang memadai, sumber dana yang sah serta memastikan penggunaan modal benar-benar produktif.
“Kelola keuangan dengan disiplin. Penguatan modal juga memerlukan sinergi pemerintah, bukan hanya Dinas Koperasi dan UMKM, tetapi juga pemangku kepentingan lainnya, seperti koperasi, Dinas Perikanan, perbankan dan pemerintah,” katanya.
Dia berharap sinergi tersebut dapat bermuara pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat nelayan.
“Nelayan kuat, usaha berkembang, koperasi maju, ekonomi masyarakat Batubara semakin sejahtera,” pungkasnya.
Bank Sumut Siap Buka Akses Pembiayaan
Sektor perbankan juga menyatakan kesiapan mendukung pengembangan usaha masyarakat nelayan.
Kepala Unit Bank Sumut Tanjung Tiram, Suma Syafwan Arif Sinaga, didampingi Head Officer Bank Sumut Ahmad Syiddiqi, menyampaikan bahwa perbankan pada prinsipnya terbuka terhadap pembiayaan berbagai sektor usaha masyarakat, termasuk usaha nelayan.
“Pada prinsipnya, Bank Sumut terbuka untuk mendanai berbagai sektor usaha masyarakat, termasuk kegiatan nelayan, sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu peluang bagi nelayan untuk memperoleh tambahan modal secara resmi dan terukur, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap sumber pembiayaan informal yang berpotensi membebani pelaku usaha.
Polairud Perkuat Pemahaman Hukum di Laut
Sementara itu, Kanit Polairud Tanjung Tiram, Ipda Hendrico MS Kaban, memberikan pemaparan mengenai tugas pokok dan fungsi Polairud dalam menjaga keamanan wilayah perairan.
Dia menegaskan, penegakan hukum di wilayah perairan Batubara dilakukan melalui koordinasi dengan Polda Sumatera Utara di Belawan.
Baca Juga: Taripar Laut Harahap Resmi Raih Gelar Magister Hukum
Bagi nelayan tradisional, pemahaman terhadap aturan di laut menjadi penting agar aktivitas mencari ikan tidak berujung pada persoalan hukum.
Melalui kegiatan tersebut, PNSI Batubara tidak hanya mempertemukan nelayan dengan pemerintah, tetapi juga membuka ruang komunikasi langsung dengan aparat penegak hukum dan lembaga pembiayaan. (lib/han)
Editor : Johan Panjaitan