DPRD Sumut Pastikan Nasib Guru P3K Paruh Waktu Tetap Berlanjut

Juli Rambe • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 19:53 WIB
Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli. (Dok: Ihsan Syahreza/Sumut Pos)
Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli. (Dok: Ihsan Syahreza/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Berkat Kurniawan Laoli, menegaskan bahwa berakhirnya masa penugasan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 31 Desember 2026 tidak serta-merta berarti para guru tersebut akan kehilangan status dan pekerjaannya.

Menurut Berkat, P3K yang telah direkrut secara resmi dan masuk dalam database pemerintah tetap memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pemerintah juga disebut telah memiliki mekanisme untuk memastikan keberlanjutan penugasan P3K, termasuk bagi P3K yang saat ini berstatus paruh waktu atau P3K Paro Waktu.

Baca Juga: Ahli Waris DR TD Pardede Minta Eksekusi Tanah dan Bangunan UDA Segera Dilakukan, Demi Mahasiswa

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai keberlanjutan P3K saat ini mengacu pada aturan serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah diterbitkan sebelumnya.

"Kalau dia sudah masuk database dan sudah direkrut secara resmi, dia tetap diberikan SK baru. Jadi keberlanjutannya tetap ada," kata Berkat saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Selasa (1/9/2026).

Meski demikian, Berkat menegaskan keberlanjutan penugasan tersebut tetap berkaitan dengan evaluasi kinerja. Pemerintah akan melakukan penilaian terhadap kinerja P3K untuk memastikan pegawai yang dipertahankan benar-benar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

"Yang menjadi persoalan nanti adalah evaluasi kinerja. Kalau kinerjanya baik, tentu dilanjutkan. Tetapi kalau memang tidak menjalankan tugas dengan baik, itu akan menjadi bahan evaluasi pemerintah," ujarnya.

Berkat juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme jenjang karier bagi P3K, termasuk memberikan peluang bagi P3K Paro Waktu yang memiliki kinerja baik untuk beralih menjadi P3K Penuh Waktu.

Menurutnya, sistem tersebut dibuat agar status P3K tidak berhenti hanya pada skema paruh waktu. Mereka yang menunjukkan kinerja dan memenuhi persyaratan dapat memperoleh kesempatan untuk meningkatkan status ke jenjang berikutnya.

"Jadi ada mekanismenya. P3K Paro Waktu yang berprestasi dan memenuhi ketentuan bisa mendapatkan kesempatan untuk menjadi P3K Penuh Waktu," jelasnya.

Lebih lanjut, Politikus Partai Nasdem itu menyebut pemerintah juga telah menyusun skema pengisian kekosongan jabatan ASN dan P3K secara berjenjang.

Apabila terdapat kekosongan pada posisi ASN, maka pengisiannya akan diprioritaskan dari P3K Penuh Waktu. Selanjutnya, apabila terdapat kekosongan P3K Penuh Waktu, posisi tersebut dapat diisi oleh P3K Paro Waktu.

Sementara itu, apabila terjadi kekosongan pada posisi P3K Paro Waktu, pemerintah dapat mengisinya dengan tenaga yang namanya sudah tercatat dalam database, tetapi sebelumnya belum mendapatkan kesempatan untuk direkrut.

Ia berharap tidak muncul kekhawatiran di kalangan guru P3K terkait berakhirnya masa penugasan pada 31 Desember 2026. Sebab, berakhirnya masa berlaku penugasan tidak otomatis berarti hubungan kerja mereka akan dihentikan, sepanjang memenuhi ketentuan dan memperoleh hasil evaluasi kinerja yang baik.

"Jadi jangan sampai tanggal 31 Desember 2026 itu dianggap sebagai akhir dari semuanya. Ada mekanisme perpanjangan dan ada evaluasi. Yang penting mereka menjalankan tugas dengan baik dan mengikuti ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (san/ram)

Editor : Juli Rambe
guru p3k kontrak guru p3k dprd sumut Berkat Kurniawan Laoli