Pemkab Langkat Tertibkan Kendaraan Dinas, Tiorita: Aset Harus Jelas dan Akuntabel

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 10:00 WIB

Jajaran perangkat daerah di Langkat saat mengikuti rakoor penataan aset daerah. (Diskominfo Langkat/Sumut Pos)
Jajaran perangkat daerah di Langkat saat mengikuti rakoor penataan aset daerah. (Diskominfo Langkat/Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Langkat mulai memperketat penataan dan penertiban barang milik daerah (BMD). Kendaraan dinas menjadi salah satu aset yang mendapat perhatian khusus untuk memastikan seluruh aset pemerintah tercatat secara akurat, memiliki kejelasan administrasi, berada dalam penguasaan yang sah, serta digunakan sesuai peruntukannya.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi penataan aset daerah yang dipimpin langsung Plt Bupati Langkat, Tiorita br Surbakti, Senin (7/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Tiorita menegaskan bahwa penertiban aset tidak boleh berhenti pada pembenahan dokumen administratif. Keberadaan dan pemanfaatan setiap aset pemerintah harus dapat dipastikan secara nyata dan dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: 18 Truk KDKMP Angkut Pengungsi Sinabung Pulang ke Rumah

Menurutnya, kendaraan dinas merupakan bagian dari aset publik yang penggunaannya harus jelas. Karena itu, setiap perangkat daerah wajib memastikan kendaraan yang berada di bawah pengelolaannya tercatat, diketahui keberadaannya, serta digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi pemerintahan.

“Pengelolaan aset merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel. Aset menjadi salah satu kriteria penting dalam penilaian opini keuangan daerah,” kata Tiorita.

Ia menekankan, seluruh aset pemerintah daerah harus ditata secara tertib, mulai dari pencatatan hingga pemanfaatannya. Ketidaktertiban administrasi maupun ketidakjelasan penguasaan aset berpotensi mengganggu akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Oleh karena itu, seluruh aset harus tertata dengan baik, tercatat secara akurat, dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Baca Juga: Perubahan APBD Langkat 2026 untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat 

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Langkat akan menggelar apel kendaraan dinas. Dalam kegiatan tersebut, Tiorita berencana melakukan pemeriksaan langsung terhadap kendaraan yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencocokkan data administrasi dengan kondisi aset di lapangan. Setiap kendaraan dinas diharapkan dapat ditelusuri dengan jelas, baik dari sisi keberadaan, pengguna maupun status pengelolaannya.

Tiorita meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat tidak menganggap remeh proses penertiban tersebut. Setiap perangkat daerah diminta menyampaikan data yang valid dan memastikan seluruh kendaraan dinas yang berada di bawah tanggung jawabnya dapat dipertanggungjawabkan.

“Seluruh OPD harus serius dan kooperatif dalam melaksanakan instruksi ini. Penertiban kendaraan dinas bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga dan mengelola aset daerah yang merupakan milik masyarakat,” tegasnya.

Penataan BMD, lanjut Tiorita, tidak akan dilakukan sebagai kegiatan sesaat. Pemerintah daerah akan mendorong proses tersebut berlangsung secara menyeluruh dan berkelanjutan sehingga data aset semakin akurat dan pemanfaatannya lebih efektif.

Baca Juga: Orangtua Rela Menginap Demi Daftar Bimbel

Dengan penataan yang lebih tertib, Pemkab Langkat menargetkan pengelolaan aset daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel. Kejelasan status, keberadaan, serta pemanfaatan aset diharapkan turut memperkuat kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Rapat koordinasi tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Langkat untuk membangun tata kelola aset yang profesional. Sebab, setiap kendaraan dinas dan barang milik daerah bukan sekadar inventaris pemerintah, melainkan aset publik yang harus dijaga, dimanfaatkan secara tepat, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
Pemkab Langkat kendaraan dinas akuntabel aset