KARO, Sumutpos.jawapos.com– Aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Karo Anti Korupsi (AMKAK) di DPRD dan Kantor Bupati Karo berlanjut ke meja penegakan hukum. Kamis (10/9), perwakilan AMKAK diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Edmond Novvery Purba didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Oloan Sinaga.
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi AMKAK untuk menyampaikan sejumlah aspirasi, informasi, serta persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Tiga perwakilan AMKAK, yakni Juliadi Kaban, SH, MH, Musa Pangabean, SH, dan Monang Pulungan, SH, menyampaikan berbagai hal yang menjadi perhatian masyarakat Karo. Aspirasi tersebut diterima langsung Kajari Karo bersama jajaran.
Baca Juga: Rudi Alfahri Dukung Danantara Versi Sumatera, Ingatkan Jangan Bebankan APBD
Kajari Karo Edmond Novvery Purba menegaskan, penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan untuk ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Partisipasi masyarakat melalui penyampaian aspirasi maupun pengaduan merupakan bagian dari kontrol sosial. Setiap laporan akan ditelaah sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Edmond.
Ia menekankan, setiap pengaduan akan diproses secara profesional dan objektif dengan mengedepankan fakta serta data yang diperoleh. Prinsip kehati-hatian juga menjadi bagian penting dalam setiap tahapan penanganan laporan masyarakat.
Baca Juga: Karhutla Ancam Habitat Orang Utan Kalimantan, 25,8 Juta Hektare Terdampak
Hal itu diperlukan agar proses hukum tidak berjalan berdasarkan asumsi, melainkan bertumpu pada bukti dan kewenangan yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Kejari Karo menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat. Pendekatan humanis dalam menerima aspirasi, kata Edmond, tidak berarti mengurangi ketegasan institusi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Kejari Karo berharap komunikasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat terus dibangun secara konstruktif. Pengawasan publik dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Masyarakat juga diimbau menyampaikan informasi maupun pengaduan melalui mekanisme resmi. Dengan begitu, setiap laporan dapat diverifikasi dan diproses berdasarkan kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pertemuan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa aspirasi masyarakat memiliki ruang dalam proses pengawasan pemerintahan, sepanjang disampaikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (deo/han)
Editor : Johan Panjaitan