509 Sumur Minyak Langkat Siap Dikelola Secara Resmi

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 13:35 WIB
Plt Bupati Langkat, Tiorita br Surbakti (kanan) saat melaporkan hasil verifikasi sumur minyak yang berpotensi kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Diskominfo Langkat/Sumut Pos)
Plt Bupati Langkat, Tiorita br Surbakti (kanan) saat melaporkan hasil verifikasi sumur minyak yang berpotensi kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Diskominfo Langkat/Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Penataan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat memasuki tahap penting. Dari 607 titik sumur yang sebelumnya terdata, hasil verifikasi lapangan bersama sejumlah pihak memastikan 509 sumur masih ditemukan dan telah dilengkapi data.

Hasil verifikasi tersebut kini telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Langkat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Langkah itu menjadi bagian dari upaya menata pengelolaan sumur minyak masyarakat agar berjalan legal, terukur, dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah serta masyarakat.

Plt Bupati Langkat Tiorita br Surbakti menyampaikan hasil verifikasi tersebut saat bertemu Menteri ESDM di Jakarta, Senin (15/9/2026). Pertemuan sekaligus menjadi momentum memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pengelolaan potensi minyak masyarakat.

Baca Juga: BNI Hormati Proses Hukum Perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar

Verifikasi dilakukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara bersama Pemkab Langkat, PT Pertamina Field Pangkalan Susu, dan SMK Migas.

Tiorita mengatakan, dari 607 sumur minyak masyarakat dan sumur tua yang sebelumnya tercatat, sebanyak 509 titik berhasil ditemukan kembali di lapangan dan dilengkapi dengan data hasil verifikasi.

“Dari hasil verifikasi, terdapat 509 sumur yang ditemukan dan dilengkapi datanya. Sebanyak 234 sumur berada di Kecamatan Padang Tualang dan 275 sumur berada di Kecamatan Sei Lepan,” ujar Tiorita.

Sementara itu, sebanyak 97 sumur yang sebelumnya masuk dalam pendataan tidak lagi ditemukan lokasinya di lapangan. Sedangkan satu sumur lainnya terindikasi berstatus sebagai sumur tua.

“97 sumur tidak ditemukan lokasinya di lapangan dan satu sumur terindikasi berstatus sumur tua,” tambahnya.

Baca Juga: Bayer Leverkusen vs Celje: Die Werkself Siap Pesta Gol di BayArena

Menurut Tiorita, pendataan tersebut menjadi pijakan penting dalam memastikan setiap sumur yang dikelola memiliki kejelasan lokasi, status, serta data pendukung. Penataan juga dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur skema kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk mendukung peningkatan produksi minyak.

Langkat bahkan menjadi salah satu daerah yang mencatat langkah awal dalam implementasi kebijakan tersebut. Bersama Provinsi Sumatera Utara, Langkat menjadi daerah pertama yang mengalirkan minyak dari sumur masyarakat melalui skema kerja sama produksi dengan badan usaha milik daerah (BUMD).

Kerja sama tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri ESDM melalui Surat Nomor T-290/MG.04/MEM.M/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 tentang persetujuan kerja sama produksi sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat.

Bagi Pemkab Langkat, persetujuan tersebut menjadi momentum untuk memastikan potensi sumur minyak masyarakat tidak hanya berjalan secara produktif, tetapi juga berada dalam koridor hukum dan tata kelola yang jelas.

“Pemerintah Kabupaten Langkat akan terus mendukung penataan dan pengelolaan sumur minyak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga potensi yang ada dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah serta mendukung produksi minyak nasional,” kata Tiorita.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyambut baik langkah Pemkab Langkat melakukan verifikasi dan penataan sumur minyak masyarakat. Pemerintah pusat, kata dia, terus mendorong agar potensi sumur minyak masyarakat dapat dikelola sesuai regulasi, memiliki kepastian hukum, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan produksi minyak nasional.

Baca Juga: AC Milan vs Benfica: Reuni Ruben Amorim dan Dilema Luka Modric

Bahlil juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, BUMD, Pertamina, SKK Migas, serta pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi tersebut diperlukan agar pengelolaan sumur minyak masyarakat berlangsung tertib, aman, dan berkelanjutan.

“Pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah bersama BUMD, Pertamina, SKK Migas serta pemangku kepentingan lainnya dalam memastikan pengelolaan sumur minyak masyarakat berjalan tertib, aman dan berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui mekanisme resmi, penataan sumur minyak masyarakat diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pengelola, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat dan daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

Pertemuan Pemkab Langkat dengan Menteri ESDM sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengoptimalkan potensi sumber daya energi daerah. Dengan pengelolaan yang lebih tertib dan terukur, 509 titik sumur yang telah terverifikasi kini memiliki pijakan data yang lebih jelas untuk masuk dalam skema pengelolaan sesuai ketentuan.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
verifikasi esdm sumur minyak kabupaten langkat