SEI RAMPAH, Sumutpos.jawapos.com – Peringatan terhadap potensi korupsi di lingkungan pemerintahan daerah kembali disuarakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Kali ini, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai) diingatkan untuk memperketat pengawasan pada tujuh area yang dinilai rawan menjadi celah penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan.
Mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan pemerintahan desa menjadi sektor yang mendapat perhatian. Penguatan integritas aparatur dinilai tidak cukup sebatas komitmen di atas kertas, tetapi harus diwujudkan melalui kepatuhan hukum, transparansi, serta pengawasan yang konsisten.
Pesan tegas tersebut disampaikan Kepala Kejati Sumut Muhibuddin, S.H., M.H., dalam Workshop Integritas Aparatur Pemerintah di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga: Pj Sekda: Dinas PKPCKTR Sudah Jadi Atensi Pak Wali
Mengusung tema Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Transparan, dan Akuntabel melalui Pemahaman Hukum dan Integritas Aparatur Pemerintah, kegiatan ini menjadi momentum untuk mengingatkan seluruh jajaran birokrasi agar tidak bermain-main dengan kewenangan maupun pengelolaan keuangan negara.
Dalam pemaparannya bertajuk Penguatan Integritas dan Kepatuhan Hukum Aparatur dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Muhibuddin menegaskan bahwa pencegahan harus menjadi prioritas utama dalam membangun pemerintahan yang bersih.
Menurutnya, korupsi bukan semata-mata persoalan pelanggaran hukum, melainkan juga cerminan buruknya tata kelola pemerintahan. Karena itu, langkah pencegahan tidak boleh menunggu sampai penyimpangan terjadi atau perkara masuk ke ranah penegakan hukum.
“Korupsi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga persoalan kualitas tata kelola pemerintahan. Pencegahan harus dilakukan sejak sebelum penyimpangan terjadi, tidak hanya berorientasi pada penindakan setelah perkara muncul,” tegasnya.
Tujuh Area Rawan Jadi Perhatian
Kajati Sumut kemudian menguraikan tujuh area yang berpotensi menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pertama, perencanaan dan penganggaran. Kedua, pengadaan barang dan jasa. Ketiga, pelaksanaan proyek pembangunan. Keempat, perizinan dan pelayanan publik.
Selanjutnya, pajak, retribusi dan penerimaan daerah menjadi area kelima yang harus diawasi. Keenam, pengelolaan aset, hibah dan bantuan sosial. Sementara ketujuh, tata kelola pemerintahan desa.
Baca Juga: Kapolres Paluta Soroti Pengendara Tak Tertib, ASN Diminta Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Ketujuh sektor tersebut memiliki risiko penyimpangan apabila tidak disertai sistem pengawasan, prosedur yang jelas, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Muhibuddin mengingatkan, setiap aparatur harus memahami batas kewenangan dan memastikan seluruh keputusan pemerintahan memiliki landasan hukum yang kuat. Dokumentasi, prosedur kerja, dan mekanisme pengawasan juga harus dijalankan secara konsisten.
Dengan demikian, tidak ada ruang bagi penggunaan kewenangan secara sewenang-wenang maupun praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pendampingan Hukum Bukan Pembenaran Penyimpangan
Sementara itu, Bupati Sergai H. Darma Wijaya mengapresiasi sinergi antara Pemkab Sergai dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai. Menurutnya, pendampingan dan masukan hukum dari kejaksaan memberikan kontribusi positif dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus mengantisipasi potensi penyimpangan.
Darma juga menyampaikan bahwa sejumlah program strategis daerah, termasuk pembangunan Sekolah Rakyat dan Program Pembangunan 3 Juta Rumah, mendapat dukungan dari Forkopimda serta tokoh masyarakat.
Namun, dukungan terhadap program pembangunan harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Ia berharap seluruh aparatur bekerja profesional, memahami batas kewenangan, dan memastikan setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan.
Workshop tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa.
Melalui penguatan integritas dan supervisi yang berkelanjutan, Kejati Sumut berharap Pemkab Sergai mampu membangun sistem pemerintahan yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian program, tetapi juga menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran.(fad/han)
Editor : Johan Panjaitan