Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ramai Isu Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta JKN, Ini Penjelasan Resmi BPJS

Redaksi • Selasa, 7 April 2026 | 22:00 WIB
Bayi baru lahir otomatis menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 April 2026 ramai diperbincangkan di media sosial. (Freepik.com)
Bayi baru lahir otomatis menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 April 2026 ramai diperbincangkan di media sosial. (Freepik.com)

 

sumutpos.jawapos.com – Kabar yang menyebut bayi baru lahir otomatis menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 April 2026 ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi ini viral dan menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat.

Melansir Instagram @pandemictalks, Selasa (7/4/2026), isu tersebut mencuat seiring rencana integrasi sistem layanan digital pemerintah, yang disebut-sebut memungkinkan data bayi langsung terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kepesertaan BPJS Kesehatan secara otomatis.

Namun, benarkah bayi baru lahir kini langsung terdaftar sebagai peserta JKN?

Baca Juga: Komisi D DPRD Sumut Akan Gelar RDP Terkait Lonjakan Harga Tiket Pesawat

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hingga saat ini aturan tersebut belum berlaku. Bayi yang baru lahir tidak otomatis menjadi peserta JKN dan tetap harus didaftarkan oleh orang tua atau keluarga.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa regulasi yang digunakan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Artinya, proses administrasi tetap diperlukan agar bayi bisa resmi menjadi peserta dan mendapatkan layanan JKN. Dalam aturan yang berlaku, bayi baru lahir wajib didaftarkan maksimal 28 hari setelah kelahiran.

Baca Juga: Viral! Cara Unik Pedagang Es Gunakan Daun Pisang, Imbas Harga Plastik Melonjak

Jika didaftarkan dalam periode tersebut, status kepesertaan akan langsung aktif tanpa masa tunggu. Namun, jika lewat dari 28 hari, iuran tetap dihitung sejak tanggal kelahiran bayi.

Meski begitu, ada pengecualian terbatas. Bayi yang lahir dari keluarga peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa langsung tercatat sebagai peserta JKN karena pembiayaannya sudah ditanggung pemerintah.

Namun untuk masyarakat umum, proses pendaftaran tetap harus dilakukan secara mandiri.

Pemerintah memang tengah mengembangkan sistem integrasi layanan digital, termasuk melalui platform seperti INAku, agar proses pendaftaran bisa lebih cepat dan praktis.

Baca Juga: Pemprov Sumut Tegaskan Tidak Ada Rencana Pengurangan PPPK Tahun 2026

Ke depan, sistem ini diharapkan memungkinkan bayi langsung terdaftar sejak lahir tanpa prosedur manual. Namun saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diterapkan secara resmi. 

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Orang tua diminta segera mendaftarkan bayi mereka agar perlindungan kesehatan bisa langsung dimanfaatkan sejak dini.

Selain itu, kepesertaan JKN juga penting sebagai bentuk perlindungan kesehatan jangka panjang dengan prinsip gotong royong antar peserta.(lin)

Editor : Redaksi
#bayi baru lahir #bpjs kesehatan #kesehatan anak #jkn