MEDAN, SUMUT POS- Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum Nuraini (53) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Aceh, selama 18 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah atas kasus kurir sabu seberat 1 kilogram.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 329/Pid.Sus/2025/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," ujar ketua majelis banding, Rama Jonmuliaman Purba, sebagaimana dikutip di website PN Medan (28/8).
PT Medan meyakini Nuraini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dalam dakwaan primer, yaitu pasal 114 ayat (2) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya di PN Medan, hakim menghukum terdakwa selama 18 tahun penjara denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Belawan, sebelumnya menuntut penjara seumur hidup.
Diketahui, adapun kasus yang menjerat Nuraini ini bermula saat dirinya dihubungi dan ditawarkan mengantar sabu ke Pulau Jawa dengan upah Rp50 juta oleh Ijal (DPO) pada 27 Agustus 2024.
Singkatnya, Nur pun berangkat dari Aceh ke Medan dan mengambil barang haram itu dari seseorang di depan loket PT Bahtera Atakana, Jalan Gagak Hitam No 8B, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, pada Sabtu (28/8/2024).
Tak lama setelah sabu tersebut, Nuraini ditangkap anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti (barbuk) sabu 1 kg yang dibungkus dalam plastik klip bening. Setelah ditangkap, Nuraini beserta barbuk dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses. (man/ram)
Editor : Juli Rambe