SUMUT POS- Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Dokter Richard Lee pada Kamis (19/2). Pemeriksaan itu dilakukan pasca kandasnya gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Richard kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa dr Richard akan diperiksa sebagai tersangka hari ini.
Pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari proses pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya, namun sempat tertunda karena tersangka mengeluhkan kondisi kesehatannya.
”Kamis pemeriksaan lanjutan tersangka DRL (Richard),” ungkap Budi kepada awak media pada Rabu (18/2).
Richard adalah tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang (UU) Kesehatan terkait dengan produk kecantikan.
Surat panggilan pemeriksaan yang bersangkutan sudah dilayangkan oleh penyidik. Dalam surat itu dijadwalkan pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB.
Budi memastikan bahwa Richard akan hadir dalam pemeriksaan tersebut. Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, polisi telah menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Richard. Surat tersebut berlaku mulai 10 Februari 2026 sampai 1 Maret 2026 atau selama 20 hari.
Kasus ini dilaporkan oleh Doktif atau dikenal sebagai dokter detektif. (jpc/ram)
Editor : Juli Rambe