MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masih belum menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Medan Tahun 2026 hingga pertengahan Desember 2025 ini.
"Belum ada keputusan soal UMK Medan Tahun 2026," ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon kepada Sumut Pos, Senin (15/12/2025).
Dikatakan pria yang akrab disapa Chandra itu, beberapa hal masih menjadi kendala bagi Pemko Medan dalam menetapkan UMK Medan 2026. Diantaranya, belum keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Upah Minimum Regional (UMR) dan belum ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut Tahun 2026.
"Permenakernya belum keluar. Kemudian, UMP Sumut (Tahun 2026) juga belum ditetapkan karena masih menunggu Permenaker tersebut. Jadi kita masih menunggu itu," ujarnya.
Dijelaskan Chandra, setelah Permenaker terbit dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menetapkan UMP Sumut Tahun 2026, maka Disnaker Kota Medan melalui Dewan Pengupahan Kota (Depeko) akan langsung melakukan pembahasan.
"Jadi mekanismenya Permenaker keluar dulu, UMP Sumut ditetapkan, lalu kita melalui Depeko langsung melakukan pembahasan UMK. Lalu nantinya UMK yang telah rampung dibahas oleh Depeko itu diusulkan oleh Wali Kota Medan hingga ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara," katanya.
Chandra sendiri mengaku belum mengetahui pasti kapan Permenaker tersebut akan keluar dan UMP Sumut akan ditetapkan sehingga pihaknya bisa langsung melakukan pembahasan UMK Medan 2026.
"Kita juga belum tahu ini, masih menunggu. Intinya, begitu Permenakernya keluar dan UMP sudah ditetapkan, kita akan langsung melakukan pembahasan UMK (Medan) 2026. Semoga bisa diselesaikan di Desember ini juga," pungkasnya.
Seperti diketahui, UMK Medan 2025 tercatat sebesar Rp4.014.072 atau naik 6,5 persen dari UMK Medan 2024 sebesar Rp3.769.082. Untuk upah minimum regional 2026, serikat buruh sepakat meminta kenaikan upah sebesar 10 persen dari upah regional tahun ini.
(map)