Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Hasil Sidang KIP, UGM Tak Miliki KRS dan Ijazah Fisik Jokowi

Juli Rambe • Kamis, 20 November 2025 | 05:00 WIB
Tangkapan layar akun yang menyatakan ijazah Jokowi palsu. (Dok: facebook)
Tangkapan layar akun yang menyatakan ijazah Jokowi palsu. (Dok: facebook)

 

SUMUT POS- Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang sengketa informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bergulir di Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (17/11). Dalam persidangan tersebut, terungkap tiga poin penting yang dinilai saling berkaitan. 

Pertama, adanya pemusnahan arsip pencalonan Jokowi secara terburu-buru oleh KPU Surakarta. Kedua, absennya sejumlah dokumen akademik Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM). Ketiga, jawaban administrasi UGM yang dianggap tidak memenuhi kaidah standar pelayanan lembaga publik.

Temuan ini mencuat dari proses pembuktian dalam perkara yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi. Mereka menilai rangkaian kejanggalan tersebut harus diklarifikasi secara transparan melalui mekanisme keterbukaan informasi.

Berikut sejumlah temuan yang mencuat dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP):

1. Arsip pencalonan Jokowi dimusnahkan

Sidang memanas ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta menyatakan bahwa berkas pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo telah dimusnahkan. 

Pernyataan itu langsung mengundang respons keras dari Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn. Ia mempertanyakan dasar hukum pemusnahan dokumen negara yang dinilai memiliki nilai penting, terutama karena sedang menjadi objek sengketa.

“PKPU nomor berapa yang menyatakan itu dimusnahkan?” tanya Rospita dengan nada tegas.

Perwakilan KPU Surakarta menjawab bahwa arsip pencalonan Jokowi termasuk kategori “arsip musnah” sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2023, dengan masa retensi satu tahun aktif dan dua tahun inaktif sebelum dapat dimusnahkan.

Namun, jawaban tersebut justru menimbulkan keraguan baru. Rospita menilai pemusnahan dokumen itu tidak wajar, mengingat PKPU yang menjadi rujukan baru diterbitkan pada 2023 dan belum melampaui masa retensi minimal pada tahun 2025.

“Saya tidak tahu arsip mana yang satu tahun kemudian dimusnahkan,” ujarnya.

2. UGM tak punya salinan KRS dan ijazah fisik

Keanehan tidak hanya muncul di KPU Surakarta. Sidang sengketa informasi itu turut menyorot Universitas Gadjah Mada (UGM) ketika majelis meminta penjelasan mengenai keberadaan arsip akademik Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan.

Namun, UGM menyatakan tidak lagi menyimpan dokumen penting milik Jokowi, seperti Kartu Rencana Studi (KRS) maupun laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) atas nama Jokowi. Hal itu setelah pihak kampus melakukan penelusuran internal hingga ke tingkat fakultas, namun dokumen dimaksud tetap tidak ditemukan.

“Tidak ada itu. Kami telah mencoba sedemikian rupa,” ujar perwakilan UGM saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, terkait KRS Jokowi.

Pernyataan serupa juga disampaikan ketika majelis menanyakan keberadaan laporan KKN. UGM menambahkan, mereka tidak lagi memiliki salinan fisik ijazah yang sebelumnya pernah diserahkan ke Polda Metro Jaya dalam perkara lain. Saat ini, yang tersisa hanya salinan digital berupa hasil pemindaian berwarna.

Situasi tersebut membuat majelis mempertanyakan apakah kampus benar-benar masih menguasai dokumen akademik milik seorang presiden. 

Rospita menegaskan bahwa sidang belum masuk pada persoalan keterbukaan data pribadi sebagaimana diklaim UGM, melainkan hanya memastikan keberadaan dokumen.

“Ada tidak dalam penguasaan UGM?” cetusnya.

3. UGM tak gunakan kop resmi dan tidak ada tanda tangan

Selain persoalan hilangnya sejumlah dokumen akademik, majelis juga mempertanyakan legalitas surat balasan yang dikirim UGM kepada pemohon, Bongkar Ijazah Jokowi melalui email pada 14 Agustus.

Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, menilai balasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai dokumen resmi lembaga publik karena tidak memuat kop institusi dan tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang.

“Kenapa tidak menggunakan kop? Ini badan publik. Menjawab permohonan informasi seharusnya memakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani,” tegasnya dalam sidang.

Menurut Rospita, pejabat pengelola informasi di UGM memiliki dasar administratif melalui Surat Keputusan (SK) Rektor, sehingga tidak alasan untuk memberikan respon informal. 

Ia menekankan bahwa tanpa kop, tanda tangan, maupun kejelasan penanggung jawab, dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan legal sebagai jawaban institusi negara. 

“Surat resmi harus dijawab secara resmi, tidak boleh asal,” pungkasnya.

Adapun, sidang yang mempertemukan pemohon informasi, Bongkar Ijazah Jokowi, dengan lima badan publik itu belum menghasilkan kejelasan terkait tiga isu utama, di antaranya pemusnahan arsip pencalonan Jokowi oleh KPU Surakarta, ketiadaan beberapa dokumen akademik Jokowi di UGM, serta kelayakan administratif surat balasan dari pihak kampus.

Majelis KIP menegaskan pemeriksaan akan dilanjutkan untuk menggali lebih jauh kemungkinan pelanggaran prosedur layanan informasi publik, kelalaian administrasi, hingga kejanggalan retensi arsip yang semestinya disimpan negara. (jpc/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#UGM #Sidang KPI terkait dugaan ijazah palsu Jokowi #ijazah palsu