MEDAN, SUMUTPOS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur Sumatera Utara sebesar 10.813.825 pemilih.
Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPU Sumut, Robby Efendi Hutagalung dalam keterangannya, Sabtu (17/8/2024).
Ia mengatakan jumlah pemilih DPS secara keseluruhan sebanyak 10.813.825 orang yang tersebar 33 kabupaten dan kota di Sumut.
'Jumlah itu terbagi dari 5.324.444 pemilih laki laki dan 5.489.381 pemilih perempuan", ucapnya.
Dalam rapat pleno KPU Sumut, juga telah menetapkan jumlah tempat pemungutan suara sebanyak 25.233 yang tersebar di 455 kecamatan dan 6.110 kelurahan atau desa di Sumut.
"Sudah ditetapkan dalam rapat pleno KPU Sumut. Namun ini masih bersifat sementara, artinya masih berproses untuk perbaikan-perbaikan untuk mengakomodasi hak masyarakat yang sudah memiliki hak pilih sebagaimana diatur," ujar Robby.
Pelaksanaan Pilkada serentak akan berlangsung pada 27 November 2024.
Robby pun meminta agar masyarakat yang merasa belum terdaftar sebagai pemilih untuk segera melapor.
Dia mengatakan, KPU masih membuka layanan pendataan bagi masyarakat.
Robby mengimbau agar masyarakat mengecek namanya dalam DPS Pilkada 2024.
Masyarakat dipersilahkan untuk melapor ke petugas Panitia Pemungutan Suara di kelurahan maupun desa masing-masing jika belum terdata sebagai pemilih.
Robby menjelaskan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 akan ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara.
"Karena DPS yang ditetapkan ini untuk kepentingan Pemilihan Gubernur Sumut, maka pendataan-nya dilakukan terhadap warga provinsi ini," sebutnya.(san/han)
Editor : Redaksi