Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejati Sumut Diminta Bongkar Dugaan Korupsi Retribusi Parkir Dishub Binjai

Johan Panjaitan • Rabu, 18 Februari 2026 | 21:00 WIB
Jukir saat bekerja di Jalan Sudirman Binjai. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Jukir saat bekerja di Jalan Sudirman Binjai. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Dugaan kebocoran dalam realisasi retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Binjai tidak dapat hal yang biasa. Perilaku itu dapat berbuntut praktik koruptif karena retribusi parkir yang dipungut dari masyarakat itu diduga tidak masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD).

Auditor juga sudah memberi peringatan dan ultimatum atas hal tersebut. Auditor menyoroti target retribusi parkir dari tahun 2022, 2023 dan 2024, acap kali anjlok tak capai target sebesar Rp2 miliar.

Muncul dugaan, realisasi yang tidak capai target yang ditetapkan bersama DPRD Binjai itu masuk ke kantong pribadi oknum. Alih-alih untuk meningkatkan PAD, justru uang itu diduga mengalir ke oknum pejabat di tubuh Dishub Binjai.

Karenanya, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara meminta kepada kejaksaan tinggi untuk membongkar praktik dugaan korupsi retribusi parkir tersebut. Pasalnya, realisasi retribusi itu tak pernah capai dalam tiga tahun anggaran berturut.

Ditambah lagi, kejaksaan negeri setempat diduga ogah membongkar perilaku koruptif tersebut. "Kita meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumut membongkar dugaan korupsi retribusi parkir di Kota Binjai," ungkap Ketua Badko HMI Sumut, Yusril Mahendra, Rabu (18/2/2026).

Persoalan dugaan korupsi retribusi parkir pernah didemo. Tuntutan massa aksi meminta kepada Kejaksaan Negeri Binjai untuk mendalami dugaan kebocoran retribusi parkir tersebut.

Sayangnya, desakan itu diduga dianggap "angin lalu" saja. "Dugaan korupsi parkir ini pernah didesak teman-teman mahasiswa agar diperiksa. Namun diduga tidak dilakukan, dan kita mengingatkan agar Kejaksaan Tinggi Sumut menindaklanjuti temuan itu," bebernya.

Terpisah, Kepala Bidang Lalulintas Dishub Binjai, Khairul Anhar menyatakan, pihaknya menetapkan potensi retribusi parkir di tepi jalan umum berdasarkan survei. "Berdasarkan survei, dilakukan satu hari dua hari, bukan suka-suka," ungkapnya ketika dikonfirmasi.

Disoal mengenai setoran per jukir hampir Rp4 juta, dia menepisnya. "Cari Rp4 juta yang sanggup, kita evaluasi sekarang yang lama, biar aku yang sampaikan sama kadis," katanya.

Namun disoal lebih rinci, dia tidak dapat menjelaskan. "Kalau Jalan Sudirman gak tau, tapi rata-rata Rp3 juta per hari semua satu Kota Binjai," tukasnya.

Hasil penelusuran wartawan mengungkap, dua ruas jalan utama—Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani—menjadi sumber terbesar retribusi parkir di Kota Binjai. Seorang sumber yang bekerja di lingkungan juru parkir (jukir) membeberkan fakta mengejutkan terkait besaran setoran harian.

Menurutnya, setoran jukir di Jalan Sudirman mencapai lebih dari Rp2 juta per hari pada hari Senin hingga Kamis. Sementara pada Jumat dan Sabtu, setoran sedikit menurun, namun tetap berada di kisaran signifikan.

“Awalnya setoran di bawah Rp2 juta. Tapi kemudian ada tekanan dari Dinas Perhubungan agar setoran dinaikkan, dengan ancaman pencabutan bet resmi sebagai legalitas jukir,” ungkap sumber tersebut.

Sementara itu, jukir di ruas Jalan Irian diwajibkan menyetor di atas Rp1 juta setiap hari. Jika digabungkan, estimasi setoran dari dua ruas jalan itu saja mencapai hampir Rp4 juta per hari.

Ironisnya, angka tersebut baru berasal dari dua titik utama. Padahal, masih banyak lokasi parkir lain di Kota Binjai yang belum terungkap secara rinci.

Namun berbanding terbalik dengan potensi lapangan tersebut, realisasi retribusi parkir yang masuk ke kas daerah melalui Dishub Binjai justru jauh dari harapan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kebocoran sistemik dalam pengelolaan retribusi parkir.

Berdasarkan data Dishub Binjai, tercatat terdapat 160 juru parkir yang berada di bawah koordinasi 13 koordinator, dengan rincian 11 orang sipil dan dua orang berasal dari unsur Dishub.

Persoalan ini sebelumnya juga disoroti Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi. Ia menegaskan bahwa praktik perparkiran yang berjalan tanpa karcis retribusi resmi merupakan persoalan serius yang berpotensi merugikan daerah.

Sorotan tajam juga datang dari Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim Daulay. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan.

“Dua tahun berturut-turut retribusi parkir gagal mencapai target. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi indikasi kuat adanya kebocoran yang harus diseriusi,” tukas Rahim.

APH perlu melakukan penyelidikan menyeluruh, setidaknya melalui audit investigatif, guna memastikan uang rakyat tidak terus menguap tanpa kejelasan. Jika dibiarkan, kebocoran ini akan terus menjadi luka lama dalam pengelolaan PAD Binjai. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Dishub Binjai #dugaan korupsi #pad #Kejatisu #retribusi parkir