MEDAN - Polsek Medan Labuhan menangkap pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor Suzuki BK 2606 AIJ milik korban Wiga Pratama, Sabtu (29/6/2024).
Penangkapan dilakukan terhadap tiga tersangka yaitu Fendani (24), sebagai pelaku, Hariati (23) selaku penadah, dan Tomi (24) selaku perantara penjualan. Ketiganya merupakan warga Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Panggil Sarianto Simbolon, SH, menjelaskan, awalnya pada Sabtu, 22 Juni 2024, korban Wiga Pratama datang ke Polsek Medan Labuhan untuk melaporkan kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor miliknya yang terjadi pada tanggal 16 Juni 2024 di Desa Helvetia.
"Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi mengarah kepada tersangka Fendani, yang akhirnya ditangkap di Jalan Serba Guna, Desa Helvetia," ungkap Kompol Simbolon.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Fendani mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia telah menjual sepeda motor milik korban kepada tersangka Hariati seharga Rp3.100.000, dengan perantara tersangka Tomi.
Tersangka Tomi menerima upah sebesar Rp100.000, atas perannya dalam transaksi tersebut, sehingga langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap keduanya.
"Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan juga berhasil mengamankan sepeda motor korban sebagai barang bukti," kata Kompol Simbolon.
Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(mag-1/ila)
Editor : Redaksi