Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sat Narkoba Polres Binjai Ringkus 2 Bandar Ekstasi

Redaksi Sumutpos • Jumat, 21 Februari 2025 | 14:27 WIB
DIAMANKAN: Bannar ekstasi saat diamankan di Pores Binjai. Humas Polres Binjai/Sumut Pos
DIAMANKAN: Bannar ekstasi saat diamankan di Pores Binjai. Humas Polres Binjai/Sumut Pos

BINJAI, SUMUTPOS.CO - Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap bandar ekstasi berinisial M (42) di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan, belum lama ini. Pengungkapan itu dilakukan atas kerja keras personel Unit II Satresnarkoba Polres Binjai yang melakukan penyelidikan selama 3 hari.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.

"Penangkapan terhadap M di bawah pimpinan Iptu Eddy Supratman yang melakukan penyelidikan selama 3 hari berturut dan haru ketiganya M ditangkap," kata Junaidi, Jumat (21/2/2025).

M ditangkap saat berdiri di persimpangan jalan lokasi penangkapan. Saat itu, M sedang pegang kotak bola lampu.

DIAMANKAN: Bannar ekstasi saat diamankan di Pores Binjai. Humas Polres Binjai/Sumut Pos
DIAMANKAN: Bannar ekstasi saat diamankan di Pores Binjai. Humas Polres Binjai/Sumut Pos

Junaidi menambahkan, M berusaha kabur saat didekati petugas. Namun, upaya M kabur berakhir sia-sia.

"Petugas yang curiga kemudian dengan gerak cepat dapat mengamankan M. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan berupa kotak lampu itu, ditemukan narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan jumlah 655 butir," bebernya.

Dari keterangan M, polisi mendapat petunjuk asal inex tersebut. Tersangka M engaku ekstasi diperoleh dari H (45).

"Atas keterangan itu, dilakukan pengembangan dan ditangkap H di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Binjai Barat," tambahnya.

M berdomisili di Secanggang, Langkat. Sementara H berdomisli di Pidie Jaya, Aceh. "Berdasarkan keterangan kedua pelaku, hasil penjualan narkotika ini akan bagi keuntungan," bebernya.

M dan H disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Satresnarkoba Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. (ted/han)

Editor : Redaksi
#polres binjai