NISEL, SUMUTPOS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) menetapkan mantan bendahara pengeluaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) berinial MZ, sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi pembayaran fiktif kegiatan pemeliharaan rutin/berkala jalan dan jembatan tahun anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H. melalui Alex Bill Mando Daeli, S.H. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam konferensi pers, mengatakan bahwa penetapan tersangka langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka MZ ini adalah mantan bendahara pengeluaran, kemudian dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor: Print-02/L.2.30/Fd.1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025. Dan sebelumnya telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor: Print-02/l.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 27 Maret 2025", tutur Alex Bill M. Daeli
Alex Bill Mando Daeli juga menjelaskan, bahwa pada tahun anggaran 2024, Dinas PUPR Nisel melaksanakan kegiatan swakelola pemeliharaan rutin/ berkala jalan dan jembatan, yang terdiri dari :
kegiatan swakelola pemeliharaan rutin/ berkala jalan sebesar Rp 400.000.000, Kegiatan Swakelola pemeliharaan rutin/ berkala Jembatan sebesar Rp 600.000.000, dan Kegiatan Swakelola pemeliharaan rutin/ berkala jalan sebesar Rp 650.000.000.
Bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan dengan menggunakan metode pekerjaan Swakelola I, kemudian setelah pekerjaan selesai dikerjakan, bendahara pengeluaran Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan telah membayarkan kegiatan tersebut dengan anggaran kegiatan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana insentif Fisikal (DIF) Dana insentif Fisikal APBN TA. 2024.
Kegiatan tersebut dibayarkan secara bertahap sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan TA. 2024, namun setelah kegiatan dan pembayaran selesai dilaksanakan, MZ selaku Bendahara PUPR Kabupaten Nias Selatan TA. 2024 kembali mengajukan pencairan dana dengan memalsukan tanda tangan.
"Pencairan tersebut dilakukan oleh MZ selaku bendahara pengeluaran Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan TA.2024 berinisial MZ dengan memalsukan dokumen", ungkap Kasi Intel, Alex Bill M. Daeli.
Kemudian, lanjut Alex Bill, Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Fiktif Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Jalan Dan Jembatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (Pupr) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2024 Nomor R-02/L.2.7/H.I.1/07/2025 tanggal 01 Juli 2025 ditemukan Kerugain Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp776.715.700.
Tersangka dikenakan pasal kesatu primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian pasal subsidair dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MZ dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk", ujar Alex Bill. (mag-8/han)
Editor : Johan Panjaitan