MEDAN, Sumutpos.jawapos- Ayah dan Anak berinisial TP (45) dan HS (20), kompak masuk penjara. Itu setelah keduanya ditangkap atas kasus penganiayaan berujung kematian terhadap pekerja panglong, Wahyu Agung Pranata.
"Salah satu tersangka atas nama TP Ini juga seorang residivis, pernah dihukum dalam kasus 363 (pencurian), kemudian juga positif narkoba, dua-duanya. Anak dan bapak ini positif narkoba," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, Senin (15/7) sore.
Korban adalah pekerja panglong yang ditemukan meninggal dunia usai mendapat penganiayaan berujung kematian. Korban Wahyu, mendapat luka tikaman pada leher kiri dan kening, pada 4 Juli 2025.
Gidion menjelaskan, peristiwa bermula saat Reza bersama Korban Wahyu datang kerumah tersangka meminta uang handphone kepada HS yang merupakan anak tersangka di Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada 30 Juni 2025. Namun pertemuan itu tidak membuahkan hasil berlarut-larut hingga berujung perkelahian.
"Mereka berlarut-larut dalam konteks penyelesaian persoalan, sehingga menggunakan kekerasan dan yang berujung pada kematian terhadap korban Wahyu," ujarnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat, untuk dapat menyelesaikan sebuah persoalan dengan kepala dingin atau berdampingan dengan perangkat lingkungan dan kepolisian.
"Dan ini sebetulnya memprihatinkan buat kita. Ketika persoalan-persoalan kecil di masyarakat tidak mereka selesaikan secara bijak, tidak mengambil langkah-langkah hukum yang baik, kemudian memilih cara kekerasan untuk menyelesaikannya, maka akan berujung pada persoalan yang lebih besar," tuturnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana," pungkas Gidion. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan