Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pelanggaran Kode Etik, Kompol DK Diperiksa Bidpropam Polda Sumut

Johan Panjaitan • Rabu, 20 Agustus 2025 | 21:45 WIB

Gedung Mapoldasu.
Gedung Mapoldasu.

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Kanit I Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Poldasu), Kompol Dedi Kurniawan (DK) diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut, Selasa (19/8).

Informasi diperoleh menyebutkan, Kompol DK diperiksa sejak pagi hingga menjelang sore. Pemeriksaan dilakukan dalam dugaan pelanggaran kode etik saat penangkapan tersangka narkoba di Tanjung Balai, beberapa waktu lalu. Kompol DK diduga menganiaya tersangka Rahmadi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan informasi tersebut. "Iya benar, saat ini Kompol DK sedang diproses Bidpropam Poldasu terkait kode etik," jelasnya, Rabu (20/8).

Diketahui, ratusan warga Kota Tanjungbalai menggelar aksi di Markas Polda Sumatera Utara (Mapolda Sumut), pada Jumat (25/7) lalu. Massa mendesak untuk dilakukan pemecatan terhadap Kompol DK karena dinilai menyakiti masyarakat dan bertindak melanggar Standart Operasional Prosedur (SOP).

Kompol DK memimpin penangkapan  Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai atas kepemilikan 10 gram narkotika jenis sabu-sabu. Namun, Rahmadi dan saksi serta  fakta-fakta yang ada menyatakan, 10 gram sabu-sabu itu bukan milik Rahmadi. Tetapi, milik tersangka lain yang diduga sengaja diletakkan petugas di dalam mobil Rahmadi untuk menjerat warga Kota Tanjungbalai itu.

Sementara berdasarkan pengakuan Rahmadi, saat itu matanya ditutup lakban oleh petugas yang menangkapnya.
Bahkan ironisnya, saat penangkapan dalam toko pakaian di Kota Tanjungbalai pada Maret 2025 lalu, tim Ditnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol DK menganiaya Rahmadi. Kamera pengawas merekam aksi penganiayaan terhadap Rahmadi itu.

Sehingga, rekaman kamera pengawas di lokasi penangkapan itu viral di sejumlah platform media sosial. Itulah sebabnya warga Kota Tanjungbalai yang menilai Rahmadi adalah korban kriminalisasi Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut dan buntutnya massa menggelar aksi di markas Polda Sumut.

Massa aksi yang didominasi kaum ibu-ibu itu membentang spanduk seruan kepada Presiden Prabowo untuk memerintahkan Kapolri agar memecat Kompol DK karena dinilai telah mengkriminalisasi Rahmadi.

Bahkan, tidak tanggung-tanggung, massa juga melakukan aksi taktikal pocong yang menandakan matinya keadilan. Tidak sampai di situ, spanduk yang menyerupai papan bunga bertuliskan kecaman dan harapan kepada Kapolri dan Presiden Prabowo, untuk menindak dan memecat Kompol DK, yang terpampang di depan markas Polda Sumut.

Sebelumnya, Tim Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap empat pengedar narkotika yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota Tanjungbalai, Selasa (4/3/2025).
Berdasarkan informasi yang didapat, Rabu (5/3) menerangkan, ke empat pengedar narkoba yang ditangkap itu berinisial AY, LB, R dan APY. Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan yang diterima personel pada Senin 3 Maret 2024, adanya seorang pria di seputaran Jalan Simpang Kawat, Asahan yang memperjual belikan narkoba jenis sabu.

Dari laporan itu personel Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli. Hasilnya, polisi dapat menangkap pelaku AY ketika melakukan transaksi jual beli Narkoba dengan barang bukti satu amplop putih berisikan enam bungkus plastik klip berisi sabu.

Tidak sampai disitu, personel setelah menangkap pelaku AY melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya. Berdasarkan serangkaian informasi yang didapat personel berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial LB dan R dengan barang bukti sejumlah paket sabu-sabu siap edar.

Tim Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, keesokan harinya pada Selasa, 4 Maret 2023, kembali menangkap seorang pengedar narkoba berinisial APY diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu dengan kesepakatan seharga Rp30 juta per 100 gramnya.

Dalam penangkapan terhadap pelaku APY barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan senjata genggam air sofgun warna silver. Kepada polisi, APY mengaku menerima upah sebesar Rp2 juta dalam menjalankan transaksi narkoba tersebut.

Adapun, terhadap keempat pengedar narkoba bersama barang bukti sabu-sabu setelah diamankan, lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini personel sedang memburu pelaku lainnya berinisial A alias Nunung yang merupakan pemasok utama narkoba di wilayah Kota Tanjungbalai, Sumut. (dwi/han)

Editor : Johan Panjaitan
#polda sumut #ditresnarkoba #Bidpropam