MEDAN, SUMUT POS- Ismail alias Is alias Bacok (25) seorang nelayan asal Belawan dituntut jaksa 11 tahun penjara. Dia dinilai bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Mhd Rizki Panjaitan yang tewas dalam insiden tawuran di Belawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3, atau lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismail alias Is alias Bacok selama 11 tahun penjara," ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/12).
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Joko Widodo memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan, bermula perseteruan antara Ismail dan Rizki telah berlangsung sejak 2022 ketika keduanya terlibat tawuran dan disebut sebagai “panglima tawuran” di kawasan Belawan.
Peristiwa tragis terjadi pada 15 Februari 2025, ketika Rizki mendatangi Ismail di Lorong Mesjid, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, untuk membuat keributan.
Menurut jaksa, saat itulah muncul niat Ismail bersama empat rekannya Agus Salim alias Salim, Reifansyah alias Revan, Rizan, dan Asrul yang kini berstatus DPO, untuk menghabisi nyawa korban.
Ismail dan kelompoknya kemudian mendatangi korban di Lorong Proyek Lingkungan III, Kelurahan Bagan Deli. Tanpa banyak waktu, korban dikejar dan dipanah hingga proyektil mengenai mata kiri Rizki. Korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Meski sempat mendapat pertolongan temannya, nyawa Rizki tidak terselamatkan. Sementara para pelaku langsung melarikan diri.
Beberapa bulan setelah kejadian, tepatnya 20 Juni 2025, Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Ismail di Lorong Sekolah II, Bagan Deli. Saat ditangkap, Ismail disebut melakukan perlawanan hingga menyebabkan salah satu anggota polisi mengalami luka robek di kepala.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Joko Widodo melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan empat saksi. Sidang kemudian ditunda dan akan kembali digelar pekan depan. (man/ram)
Editor : Juli Rambe