Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Terbukti Terima Suap Proyek Jalan, Mantan PPK BBPJN Sumut Heliyanto Divonis 5 Tahun Penjara

Juli Rambe • Kamis, 2 April 2026 | 21:58 WIB
TERDAKWA: Mantan PPK BBPJN Sumut, Heliyanto, terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/4/2026). (Dok: istimewa)
TERDAKWA: Mantan PPK BBPJN Sumut, Heliyanto, terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/4/2026). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, Heliyanto, divonis 5 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap proyek jalan Sumut, sejak tahun 2022-2023.

Majelis hakim diketuai Mardison, dalam amarnya meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Meenjatuhkan pidana kepada terdakwa Heliyanto dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan," ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/4/2026).

Baca Juga: Bareskrim Polri akan Panggil Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai Saksi Kasus PT DSI

Tak hanya itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.624.000.000. Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. 

"Apabila harta tersebut tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Mardison.

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai merugikan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa diketahui belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," sebut hakim.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya juga menuntut terdakwa 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 100 hari. Heliyanto juga dituntut membayar UP sebesar Rp1,6 miliar, subsider 2 tahun penjara. 

Dalam persidangan juga terungkap adanya barang bukti uang sebesar Rp197.600.000 yang sebelumnya telah disita jaksa dari dana yang diterima melalui staf terdakwa. Uang tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian negara. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#suap jalan #vonis tersangka #BBPJN Sumut