LABUSEL, Sumutpos.jawapos.com-Suasana tegang menyelimuti lingkungan Asrama Polisi (Aspol) Polres Labuhanbatu Selatan di Jalan Lintas Kotapinang–Gunung Tua, Selasa (12/5/2026). Di lokasi itu, penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang sempat menggegerkan masyarakat.
Dalam proses rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 12 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setiap gerakan diperhatikan secara detail oleh penyidik dan tim jaksa untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan Elimawan Sitorus bersama jajaran Satreskrim serta disaksikan tim dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di kawasan Perumahan Karyawan PTPN IV Regional I Kebun Bukit Tujuh, Dusun PN 3, Desa Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Laporan polisi diajukan oleh Siti Rayun Nuria Br. Malau.
Menurut AKP Elimawan Sitorus, rekonstruksi menjadi tahapan penting dalam proses penyidikan guna membuat terang sebuah tindak pidana sekaligus memberikan gambaran utuh mengenai kronologi kejadian.
Baca Juga: Kajari Sergai Apresiasi FORWAKUM, Tegaskan Pentingnya Pers Profesional dan Berimbang
“Rekonstruksi ini bertujuan membuat terang tindak pidana yang terjadi, sehingga penyidik memperoleh gambaran yang jelas, akurat, dan menyeluruh terkait kronologi kejadian. Selain itu, kegiatan ini juga untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, maupun alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan,” ujarnya.
Setiap adegan yang diperagakan, lanjut Elimawan, memiliki peran penting dalam pembuktian perkara sebelum berkas dilimpahkan ke tahap penuntutan. Karena itu, seluruh proses dilakukan secara profesional dengan pengamanan ketat agar situasi tetap aman dan kondusif.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: 65 Lansia Diwisuda, Bukti Semangat Belajar Tak Pernah Pudar di Pematangsiantar
Rekonstruksi juga melibatkan sejumlah personel gabungan dari Satreskrim, Sie Humas, Sie Propam, hingga Si TIK Polres Labuhanbatu Selatan. Sementara dari pihak kejaksaan hadir Kepala Seksi Pidana Umum Romi Tarigan bersama tim Jaksa Penuntut Umum.
Selama proses berlangsung, aparat melakukan pengamanan ketat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Setelah seluruh adegan selesai diperagakan, tersangka langsung dikawal kembali menuju Rumah Tahanan Polisi Polres Labuhanbatu Selatan.(mag-5/han)
Editor : Johan Panjaitan