LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com-Hamparan kebun sawit di Kecamatan Bilah Barat yang biasanya sunyi mendadak menjadi lokasi penyergapan aparat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Selasa pagi (19/5/2026). Di tengah jalur perkebunan yang jauh dari keramaian, seorang pria bernama Muhammad Untung Simangunsong alias Untung (46) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Operasi itu dipimpin Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ipda R. Situngkir, bersama personel opsnal Aipda NC Gulo, Brigadir F Wira Sukma, dan Brigadir Hardiansyah P Siregar. Aparat bergerak senyap sebelum akhirnya menangkap pria yang berprofesi sebagai wiraswasta dan tercatat sebagai warga Dusun Bangun Sari, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat tersebut.
Penangkapan ini kembali memperlihatkan bagaimana kawasan perkebunan kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Area yang relatif tertutup, minim pengawasan, serta memiliki banyak akses jalan alternatif sering dimanfaatkan pelaku sebagai tempat aman untuk menyimpan maupun mengedarkan barang haram.
Baca Juga: Bupati Dairi Bantah Isu Suap Pengangkatan Kepala Sekolah: Semua Lewat Sistem BKN
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,05 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan dua plastik klip kosong ukuran sedang, tujuh plastik klip kecil kosong, sebuah wadah bekas minyak rambut merek Gatsby warna putih, alat hisap sabu jenis bong, uang tunai Rp72 ribu, satu unit sepeda motor Satria FU warna hijau BK 6213 ZL, serta telepon genggam merek Vivo warna putih.
Dari barang bukti yang ditemukan, polisi menduga sabu tersebut tidak sekadar untuk konsumsi pribadi. Banyaknya plastik klip kosong mengindikasikan narkotika itu telah dipersiapkan untuk diedarkan dalam paket-paket kecil.
Dalam pemeriksaan awal, Untung disebut mengakui kepemilikan sabu tersebut. Ia juga mengaku barang haram itu rencananya akan dijual kembali. Kepada petugas, tersangka menyebut memperoleh sabu dari seorang pria bernama Wardik, warga Bilah Barat, yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Pengakuan itu membuka dugaan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. Bagi aparat, penangkapan seorang pengedar bukan akhir dari perkara, melainkan pintu masuk untuk membongkar mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok.
Kawasan Bilah Barat sendiri beberapa tahun terakhir kerap menjadi perhatian aparat penegak hukum terkait peredaran narkoba. Mobilitas masyarakat yang tinggi serta banyaknya jalur perkebunan dinilai memberi ruang bagi pelaku untuk bergerak secara tersembunyi.
Baca Juga: Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Pemkab dan TP PKK Paluta Satukan Langkah Percepat Pembangunan
Karena itu, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu terus menggencarkan patroli dan operasi penindakan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba,” tegas AKP Aswin Irwan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru terkait penyesuaian ancaman pidana di atas lima tahun penjara.(fdh/han)
Editor : Johan Panjaitan