Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dalam Dua Pekan, Polres Sergai Ringkus 23 Tersangka Narkoba dan Sita 36 Gram Sabu

Johan Panjaitan • Minggu, 24 Mei 2026 | 16:00 WIB
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., didampingi Kask humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.(Fadly/Sumut Pos)
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., didampingi Kask humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.(Fadly/Sumut Pos)

 

SERGAI, Sumutpos.jawapos.com-Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai terus digencarkan. Dalam kurun dua pekan pelaksanaan Operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN), Satres Narkoba Polres Sergai berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkoba dan mengamankan 23 tersangka dari berbagai lokasi berbeda.

Dari operasi tersebut, polisi turut menyita narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 36,21 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, mengatakan dari total tersangka yang diamankan, 22 di antaranya laki-laki dan satu perempuan.

“Kami melaksanakan delapan kali kegiatan GSN dengan TKP berbeda di wilayah hukum Polres Sergai. Hasilnya, 23 pelaku berhasil kami amankan dan total barang bukti sabu seberat 36,21 gram,” ujar AKP Erikson David, Minggu (24/5/2026).

Baca Juga: Perwal Baru di Medan, Korban Begal Kini Bisa Berobat Gratis Ditanggung Pemko

Menurutnya, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengguna hingga pengedar narkotika.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih besar di wilayah Sergai dan sekitarnya.

AKP Erikson menjelaskan, jalur masuk narkoba ke wilayah Serdang Bedagai umumnya melalui akses darat yang menghubungkan Medan, Deli Serdang hingga Asahan.

Karena itu, operasi pemberantasan narkotika akan terus diperketat untuk memutus rantai distribusi barang haram tersebut.

Ia menegaskan, dalam menjalankan tugas pemberantasan narkoba, jajaran Satres Narkoba Polres Sergai tetap mengedepankan prinsip profesional dan humanis sesuai arahan Kapolda Sumatera Utara.

Baca Juga: Polsek Torgamba Turun Tangan Saat Blackout, Warga Dibantu Genset untuk Cas HP dan Penerangan

“Terkait proses hukum, ada perbedaan penanganan berdasarkan peran tersangka. Untuk pengguna, kami terapkan Pasal 127 UU Narkotika dengan proses asesmen untuk rehabilitasi. Sedangkan pengedar dijerat Pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda Rp10 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengajak masyarakat ikut berperan aktif memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Ia menekankan pentingnya pengawasan keluarga, terutama orang tua, terhadap pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

“Mari kita bersama-sama melindungi generasi penerus kita. Katakan tidak pada narkoba, generasi hebat bebas narkoba,” pungkasnya. (fad/han)

Editor : Johan Panjaitan
#polres sergai #sabu #narkoba #GSN