Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Eks Sekretaris Disdik Nisel Dituntut 5 Tahun Penjara

Juli Rambe • Selasa, 30 Juni 2026 | 20:21 WIB
SIDANG: Mantan Sekretaris Disdik Nisel, Eduard Saota, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (30/6/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
SIDANG: Mantan Sekretaris Disdik Nisel, Eduard Saota, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (30/6/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nias Selatan, menolak pembelaan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Nias Selatan, Eduard Saota. Hal itu disampaikan JPU Lintong Samuel, menanggapi pembelaan terdakwa korupsi pengelolaan dana operasional Dinas Pendidikan, Tahun Anggaran 2016.

"Meminta kepada majelis hakim menolak pembelaan terdakwa dan menghukum terdakwa dengan pidana selama 5 tahun denda Rp250 juta apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (30/6/2026).

JPU meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Baca Juga: Hakim Minta JPU Hadirkan Moettaqien Hasrimy, Iskandar, dan Baron di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Usai mendengarkan tanggapan JPU, hakim ketua As'ad Rahim Lubis menunda sidang hingga dua pekan mendatang, dengan agenda putusan.

Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan perbuatan Eduard dilakukan saat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016.

Terdakwa diduga bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan Nias Selatan, Magdalena Bago selaku Pengguna Anggaran, serta bendahara pengeluaran Pianus Laowo yang telah diproses dalam berkas terpisah, menyalahgunakan pengelolaan dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP).

Jaksa mengungkapkan, terdakwa tetap memverifikasi dan memproses dokumen pencairan dana sebesar Rp1,4 miliar meski persyaratan administrasi tidak lengkap.

Akibatnya, dana tersebut dicairkan dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.158.628.535. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#eks sekretaris dinas pendidikan nisel #Eduard Saota #korupsi pengelolaan dana operasionalaran