Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

2 Saksi Smartboard Langkat Cabut Keterangan BAP, Sebut Jawaban Saat Pemeriksaan 'Disetel' Jaksa

Juli Rambe • Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:00 WIB
SAKSI: Sejumlah saksi dihadirkan memberikan keterangan dalam kasus pengadaan smartboard Langkat, di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (3/7/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
SAKSI: Sejumlah saksi dihadirkan memberikan keterangan dalam kasus pengadaan smartboard Langkat, di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (3/7/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS– Persidangan dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali memunculkan fakta baru.

Dua saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Medan, mengaku mencabut sebagian keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena merasa jawaban mereka saat penyidikan diarahkan.

Tiga orang saksi dihadirkan kepersidangan, yakni Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, Mufti Nadif selaku admin PT Garuda Emas Express dan Jan Sen Tjokro selaku Direktur PT Global Harapan Nawasena.

Baca Juga: BNN Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand, Modus Impor Koper dan Kardus

Dalam persidangan, Bambang Ghiri Arianto mengaku tidak mengetahui proses pengadaan Smartboard di Kabupaten Langkat sebelum dirinya diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Langkat.

Saat dicecar penasihat hukum terdakwa mantan Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi terkait keterangannya dalam BAP yang menyebut dirinya diminta menandatangani perubahan akta PT Garuda Emas Express sebagai direktur utama, Bambang membantah isi pemeriksaan tersebut.

"Saya tidak tahu apa-apa. Narasi itu sudah disiapkan saat pemeriksaan di Kejari Langkat," ujar Bambang dalam sidang di ruang Cakra 9, Jumat (3/7/2026).

Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang, kemudian mempertanyakan mana keterangan yang benar, antara BAP atau yang disampaikan di persidangan.

"Yang benar adalah keterangan saya di persidangan," jawab saksi.

Saksi lainnya, Mufti Nadif, juga mencabut sebagian isi BAP. Admin PT Garuda Emas Express itu mengaku sebelumnya diminta menerangkan bahwa Baron tidak memiliki hubungan dengan terdakwa rekanan Budi Pranoto Seputra.

Namun di persidangan, Mufti justru menyatakan Baron memang memiliki hubungan dengan Budi Pranoto dalam proyek tersebut.

"Saya cabut keterangan di BAP itu. Yang benar, Pak Baron memang ada hubungannya dengan Pak Budi," ucap Mufti.

Ia juga mengaku selama proses pengiriman sekitar 200 unit Smartboard dari Jakarta ke Langkat, dirinya lebih banyak berkomunikasi dengan Budi Pranoto dan istrinya yang dipanggil "Bu Fei".

Sementara itu, Direktur PT Global Harapan Nawasena Jan Sen Tjokro menjelaskan perusahaannya bertindak sebagai reseller Smartboard dalam proyek tersebut. Ia mengatakan produk yang dipasarkan melalui e-katalog awalnya ditawarkan dengan harga Rp160 juta per unit sebelum akhirnya disepakati menjadi Rp158 juta per unit.

Jan juga menegaskan dirinya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan terdakwa Saiful Abdi terkait penandatanganan kontrak pengadaan.

"Saya hanya menerima dokumen kontrak yang sudah ditandatangani dari dinas, kemudian saya tanda tangani dan dikirim kembali. Saya tidak melihat langsung kepala dinas menandatangani kontrak itu," ujarnya.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, mengaku menyayangkan karena menurutnya masih ada sejumlah fakta dalam BAP yang belum digali lebih jauh di persidangan, termasuk soal dugaan kedekatan Bahrun Walidin alias Baron dengan mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy.

Menurut Jonson, dalam BAP terdapat uraian yang menyebut Baron diduga menyampaikan informasi kepada pihak perusahaan bahwa paket pengadaan telah dipastikan dimenangkan sebelum proses pengadaan selesai.

"Kalau memang keterangannya berubah, mestinya itu juga didalami supaya perkara ini semakin terang," katanya.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut telah dua kali melayangkan panggilan kepada mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy maupun Bahrun Walidin alias Baron untuk hadir sebagai saksi.

Jaksa mengatakan Baron dijadwalkan dipanggil pada persidangan berikutnya, sedangkan Faisal Hasrimy akan dipanggil pada agenda sidang setelahnya. Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Senin (6/7/2026). (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#korupsi smartboard langkat #saksi smartboard langkat