Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dokter Reza Gladys Laporkan Artis Inisial NM dengan Pasal Cukup Serius

Redaksi Sumutpos.co • Rabu, 5 Februari 2025 | 14:57 WIB
Dokter Reza Gladys.
Dokter Reza Gladys.

SUMUTPOS.CO- Dokter Reza Gladys melaporkan artis berinisial NM dengan sejumlah pasal yang cukup serius. Laporan tersebut dibuat pada 3 Desember 2024 ke Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring mengatakan bahwa ada beberapa orang yang dilaporkan, yaitu artis berinisial NM dan teman- temannya.

"Klien kami membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terhadap oknum dengan inisial NM dan kawan-kawan," kata Julianus Sembiring selaku kuasa hukum Reza Gladys saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (4/2/2025).

Dalam laporan tersebut, Reza Gladys menjerat NM dengan Pasal 27B Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE.

Selain melaporkan dengan UU ITE, Reza Gladys juga melaporkan NM dengan Pasal yang cukup serius di mana ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Yaitu Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan.

Tak hanya itu, Reza Gladys juga melaporkan NM dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TTPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.

"Kami juga telah serahkan bukti-bukti untuk memperkuat laporan kami. Kami berharap Polda Metro Jaya bisa segera menetapkan tersangka dan menangkap pelakunya," katanya.

Hingga kini, Reza Galdys maupun kuasa hukumnya belum mau menyebutkan siapa artis yang berinisial NM. Hanya saja, diduga NM adalah Nikita Mirzani yang dikenal artis yang kontroversial. (bbs/ram)

Editor : Redaksi
#dokter #Melaporkan #polda metr jaya #artis