Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pemko Medan Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB hingga 30 September 2025

Johan Panjaitan • Jumat, 12 September 2025 | 20:40 WIB
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, didampingi Sekretaris Bapenda, T. Roby Chairi, saat melakukan kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah IV Bapenda. (ISTIMEWA/SUMUT POS)
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, didampingi Sekretaris Bapenda, T. Roby Chairi, saat melakukan kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah IV Bapenda. (ISTIMEWA/SUMUT POS)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jatuh tempo pembayaran yang sebelumnya berakhir pada 30 Agustus 2025 diperpanjang menjadi 30 September 2025.

Kelonggaran ini disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, didampingi Sekretaris Bapenda, T. Roby Chairi, saat melakukan kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah IV Bapenda, Jalan Mesjid, Kecamatan Medan Barat pada Kamis (11/9).

“Perpanjangan batas waktu pembayaran hingga 30 September 2025 diberlakukan karena masih tingginya antusiasme masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PBB. Kesempatan baik ini diharapkan dapat dimanfaatkan agar terhindar dari denda keterlambatan,” ujar Agha.

Dalam kesempatan tersebut, Agha juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi warga.

“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan memiliki arti penting bagi kelangsungan pembangunan Kota Medan serta mendukung prioritas kerja Wali Kota, terutama dalam pembangunan fasilitas umum, infrastruktur, serta perbaikan jalan dan drainase,” tambahnya.

Selain memberikan informasi perpanjangan waktu, Agha memanfaatkan kunjungannya untuk memastikan pelayanan UPT berjalan optimal. UPT adalah garda terdepan pelayanan pajak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Kepada Kepala UPT IV, Setta Vero, dan stafnya, Agha berpesan agar mutu pelayanan serta kinerja penerimaan pajak daerah, khususnya PBB, terus ditingkatkan.

Hingga laporan terakhir, realisasi penerimaan PBB di wilayah kerja UPT IV — yang meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Timur, dan Medan Deli — telah mencapai 87%. Meskipun demikian, Agha mengajak semua pihak untuk tidak cepat berpuas diri.

“Mari tingkatkan kinerja, gali terus potensi pajak yang ada di wilayah UPT IV sehingga target penerimaan dapat tercapai maksimal,” pesannya.

Diharapkan, dengan adanya perpanjangan waktu ini, lebih banyak masyarakat yang terdorong untuk menunaikan kewajibannya.

“Ini demi terwujudnya pembangunan Kota Medan yang lebih maju dan berdaya saing, karena Medan untuk semua,” tutup Agha.(rel/han)

Editor : Johan Panjaitan
#perpanjang #bapenda #pbb