MEDAN, SUMUT POS- Kasus dugaan pemalsuan akta nikah yang menjerat seorang nenek berinisial JHN (70) memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Eben Haezar Zebua, JHL mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.
Permohonan praperadilan ini merupakan respons atas laporan anak tirinya, HT, yang menuduh JHL melakukan pemalsuan dokumen pernikahan dengan almarhum suaminya, JA, yang disebut terjadi pada tahun 2023. Polisi menetapkan JHL sebagai tersangka, pada September 2025.
Dua ahli hukum pidana dihadirkan oleh pemohon ke persidangan. Mereka adalah Dr Andi Hakim Lubis SH MH dari Fakultas Hukum Universitas Medan Area serta Dr Khomaini SE SH MH dari Fakultas Hukum UPMI Medan.
Soroti Kualitas Alat Bukti dan Perubahan Pasal
Dr. Andi Hakim Lubis menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti yang sah dan berkualitas. Ia menilai, dalam perkara pemalsuan akta nikah, kepolisian seharusnya memeriksa secara langsung keabsahan dokumen yang diduga palsu.
“Ketika menyatakan buku nikah itu palsu, penyidik harus meminta keterangan lembaga atau pihak yang mengeluarkan dokumen tersebut. Pembuktian tidak hanya soal jumlah alat bukti, tetapi kualitasnya,” kata Andi," ujarnya usai persidangan, Senin (1/12/2025) sore
Ia menjelaskan bahwa pemalsuan surat memiliki dua bentuk, membuat dokumen baru yang sebenarnya tidak ada, atau mengubah dokumen asli hingga menyerupai yang sah. Menurutnya, kedua kemungkinan ini harus dibuktikan. Namun sejauh ini, ia melihat belum ada klarifikasi dari pihak berwenang yang menerbitkan surat nikah tersebut.
“Kalau dikatakan dokumen itu palsu, panggil dulu pihak yang mengeluarkan dokumen aslinya. Ini penting supaya jelas apa yang palsu dan apa yang asli,” tambahnya.
Sebagai akademisi, Andi menyoroti kejanggalan pada proses penyidikan, terlebih karena tersangka adalah seorang nenek berusia 70 tahun.
“Ini perkara yang menyita perhatian dan mestinya menjadi keprihatinan bersama,” tuturnya.
Sementara, Dr Khomaini menilai terdapat kejanggalan dalam perubahan pasal yang disangkakan kepada JHL. Ia menjelaskan bahwa laporan awal terhadap JHL adalah terkait pemberian keterangan palsu sebagaimana Pasal 242 KUHP.
Namun setelah penyidikan berjalan, polisi justru menetapkan JHL sebagai tersangka pemalsuan surat atau Pasal 263 KUHP.
“Perubahan pasal tidak boleh dilakukan begitu saja. Harus ada bukti baru, saksi baru, dan tersangka harus diberi tahu dengan jelas pasal yang dikenakan,” kata Khomaini.
Ia juga mengkritisi fakta bahwa penyidik tidak pernah memeriksa pihak yang mengeluarkan dokumen surat nikah yang diduga palsu.
“Bagaimana bisa menyimpulkan dokumen itu palsu kalau penerbitnya saja tidak diperiksa? Penyidik harus objektif, bukan subjektif,” tegasnya.
Sidang praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap JHN masih akan berlanjut dalam beberapa hari ke depan. Pihak JHL berharap hakim mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kriminalisasi terhadap warga lanjut usia serta dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyidikan. (man/ram)
Editor : Juli Rambe