MEDAN, Sumutpos.jawapos.com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aluminium Alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan terus bergulir.
Sejumlah saksi kunci memberikan keterangan yang memperjelas duduk perkara transaksi bisnis tersebut. Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (PT INALUM) Melati Sarnita, ST, MBA, menyatakan bahwa persoalan yang terjadi lebih menunjukkan adanya wanprestasi bahkan indikasi penipuan yang dilakukan oleh PT PASU, bukan tindak pidana korupsi.
Kesimpulan ini diambil setelah Melati meminta tim legal perusahaan melakukan kajian mendalam terhadap seluruh dokumen transaksi untuk mengetahui akar persoalan yang sebenarnya.
"Yang terlihat justru adanya faktor indikasi penipuan oleh PT PASU, bukan faktor korupsi," tegas Melati di hadapan Majelis Hakim.
Berdasarkan hasil evaluasi, persoalan utama terletak pada tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran oleh PT PASU, bukan pada proses pengambilan keputusan bisnis internal PT INALUM.
Melati juga menjelaskan bahwa setelah PT PASU diajukan ke proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh kreditur lain, PT INALUM segera mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan tagihannya. Langkah ini menegaskan bahwa fokus perusahaan adalah menyelamatkan piutang melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Baca Juga: Ballon d'Or 2026 Memanas! Dembele dan Mbappe Pimpin Persaingan, Messi Masih Mengancam
Melati menerangkan bahwa transaksi dengan PT PASU bukan merupakan transaksi yang dominan. Nilai penjualan perusahaan setiap tahunnya mencapai sekitar USD500 juta hingga USD700 juta, sehingga nilai piutang PT PASU hanya merupakan sebagian kecil dari keseluruhan transaksi perusahaan.
Dalam persidangan yang sama, Kepala Divisi Audit Internal PT INALUM Judi Julistrijo, memperkuat argumen tersebut dengan memaparkan latar belakang bisnis di balik kebijakan penjualan. Saat itu, PT INALUM menghadapi persoalan tingginya persediaan deadstock Aluminium Alloy sekitar 7.000 ton yang belum terserap pasar.
"Kita memang mengalami piutang sekitar USD8,6 juta. Tapi pada waktu itu kita sudah terjebak dengan persediaan yang sangat tinggi. Kalau sekitar 7.000 ton Aluminium Alloy itu tidak dikeluarkan, kerugiannya justru bisa mencapai sekitar USD 15 juta," terang Judi.
Oleh karena itu, penjualan kepada PT PASU merupakan pilihan bisnis yang logis untuk meminimalkan potensi kerugian yang jauh lebih besar. Dari sidang sebelumnya, Mantan Dirut MIND ID/INALUM tahun November 2019-2021, Orias Petrus Moedak, juga memberikan keterangan bagi terdakwa Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT INALUM periode tersebut.
Baca Juga: Meksiko vs Inggris: Azteca Uji Mental The Three Lions, El Tri Bidik Kejutan
“Pak Oggy itu kinerjanya sangat baik. Beliau memimpin PT INALUM pada masa yang penuh tantangan bisnis, sekaligus agenda besar pengembangan industri aluminium nasional. Tanggung jawabnya secara profesional serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi kepentingan perusahaan,” demikian keterangan yang disampaikan Orias.
Orias menjelaskan bahwa di bawah manajemen tersebut, PT INALUM berhasil menunjukkan performa sangat positif dengan membukukan pendapatan mencapai lebih dari USD400 juta. Pendapatan ini diraih di tengah upaya pengembangan pasar Aluminium Alloy yang saat itu masih tergolong sebagai produk baru bagi perusahaan.
Terkait piutang sekitar USD8 juta yang diperkarakan, Orias menilai angka tersebut sangat kecil jika dilihat secara proporsional terhadap keseluruhan kinerja keuangan perusahaan yang menghasilkan ratusan juta dolar.
Sebagai Direktur Pelaksana, tugas Oggy mencakup pengelolaan seluruh transaksi dengan semua pelanggan, bukan hanya mengurus transaksi PT PASU. Faktanya, pendapatan yang dihasilkan dari PT PASU hanya menyumbang sekitar 2% dari total kinerja operasional yang dipimpin oleh Oggy.
Rangkaian keterangan para saksi ini memperkuat fakta di persidangan bahwa transaksi dengan PT PASU murni merupakan kebijakan bisnis untuk menyelamatkan nilai ekonomis persediaan perusahaan.
Adapun kerugian yang muncul murni bersumber dari kegagalan pembayaran pihak pembeli, yang dinilai lebih mengarah pada indikasi penipuan ketimbang adanya penyimpangan korupsi di internal manajemen PT INALUM. (ila)