Komisi III DPRD Medan Sidak Raeye, Izin Bar Tak Ada, Pajak Dipertanyakan

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:36 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede bersama beberapa anggota DPRD Medan melakukan sidak di dua lokasi THM. (MARKUS PASARIBU/Sumut Pos)
Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede bersama beberapa anggota DPRD Medan melakukan sidak di dua lokasi THM. (MARKUS PASARIBU/Sumut Pos)

 

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Komisi III DPRD Kota Medan menyoroti dugaan ketidakpatuhan perizinan dan ketidaksesuaian pembayaran pajak di tempat hiburan malam (THM). Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Senin (26/10/2026), dewan menemukan Raeye Dining & Experience beroperasi tanpa izin bar, sementara besaran pajak yang disetorkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.

Sidak tersebut menyasar dua lokasi usaha, yakni Raeye Dining & Experience di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, dan Mods Dining & Bar di Jalan Emas, Kecamatan Medan Area. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kepatuhan pelaku usaha, khususnya dalam pemenuhan perizinan dan kewajiban perpajakan daerah.

Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede, menegaskan pihaknya akan segera memanggil kedua pengelola usaha tersebut untuk menjalani Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pemanggilan itu diperlukan guna mengklarifikasi temuan di lapangan, terutama terkait legalitas usaha dan kewajaran pembayaran pajak.

“Secepatnya akan kita panggil dua pengelola THM tersebut untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait izin maupun pajak mereka. Karena dari sidak kemarin ternyata izin bar Raeye tidak ada,” ujar Salomo kepada Mistar, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga: Jangan Asal Ngemil! 4 Camilan Ini Bisa Bantu Jaga Tekanan Darah Tetap Stabil

Izin Bar Tak Ada, Pajak Raeye Disorot

Temuan paling mencolok dalam sidak tersebut adalah tidak adanya izin bar pada Raeye Dining & Experience, meskipun tempat usaha itu disebut telah beroperasi sejak tahun lalu. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan perizinan terhadap kegiatan usaha yang berjalan di Kota Medan.

Sorotan tak berhenti pada aspek legalitas. Komisi III juga mempertanyakan besaran pajak yang selama ini dibayarkan Raeye, terutama jika dibandingkan dengan aktivitas usaha dan jumlah pengunjung yang terlihat.

Salomo menyebut, setiap bulan Raeye membayar Pajak Hiburan sekitar Rp33 juta dan Pajak Restoran sekitar Rp58 juta. Dengan total pembayaran kedua jenis pajak tersebut sekitar Rp91 juta per bulan, ia menilai perlu ada pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan kesesuaiannya dengan omzet usaha yang sebenarnya.

“Pajak hiburan itu 40%. Kalau dilihat dari banyaknya pengunjung yang datang ke Raeye, apakah mungkin omzet mereka di bawah Rp100 juta per bulan? Dari situ kita menduga pajak yang dibayar selama ini tidak sesuai,” katanya.

Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian pajak tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan data omzet, laporan transaksi, serta perhitungan kewajiban pajak oleh instansi berwenang. Karena itu, RDP diharapkan tidak sekadar menjadi forum klarifikasi, tetapi juga pintu masuk bagi penelusuran yang terukur dan transparan.

Mods Lengkap Izin, Pajak Tetap Jadi Perhatian

Berbeda dengan Raeye, Mods Dining & Bar disebut telah memiliki seluruh izin usaha yang diperlukan. Menurut Salomo, persoalan yang menjadi perhatian terhadap tempat usaha tersebut adalah aspek perpajakannya.

“Yang kita soroti di sana hanya pajaknya saja, kalau izinnya lengkap semua,” ungkapnya.

Baca Juga: Belum 24 Jam Digerebek, Barak Diduga Kembali Layani Transaksi Sabu di Pinggiran Binjai

Perbedaan temuan di kedua lokasi itu menunjukkan bahwa pengawasan terhadap usaha hiburan malam tidak cukup hanya dengan memeriksa dokumen perizinan. Kepatuhan dalam menghitung dan membayar pajak juga harus dipastikan melalui pemeriksaan yang berbasis data dan kondisi riil di lapangan.

Pemko Medan Diminta Bertindak Tegas

Salomo menegaskan, tujuan utama pengawasan tersebut adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Untuk itu, ia meminta Pemko Medan tidak berhenti pada pendataan atau teguran, melainkan menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sidak tersebut, Komisi III turut melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pariwisata Kota Medan. Keterlibatan kedua instansi itu diharapkan dapat menyelaraskan fungsi pengawasan legislatif dengan pemeriksaan teknis dan penegakan aturan oleh perangkat daerah terkait.

“Tujuan utama kita meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), jadi Pemko Medan harus serius juga, khususnya soal pajak. Kemarin kita bawa Bapenda dan Dinas Pariwisata Kota Medan dalam sidak agar mereka melihat kondisi riilnya. Dengan begitu, pengawasan yang kita lakukan sejalan dengan upaya mereka nanti ke depan,” tegasnya.

Baca Juga: Perjelas Penanganan Aduan, Pemkab Paluta, Kejari, dan Polres Teken MoU APIP-APH

Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di Kota Medan agar melengkapi perizinan dan memenuhi kewajiban perpajakan secara benar. Menurutnya, DPRD mendukung pertumbuhan investasi karena berkontribusi terhadap perputaran ekonomi dan penciptaan peluang usaha. Namun, dukungan terhadap investasi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kita sangat mendukung tumbuhnya investasi di Kota Medan, karena akan berdampak langsung terhadap perputaran ekonomi. Namun, jangan sampai melanggar aturan, terutama dalam perizinan dan pajak. Itu akan merugikan mereka sendiri juga, akan dikenakan sanksi hingga denda,” pungkas Bendahara DPC Gerindra Kota Medan tersebut.

Temuan di Raeye dan perhatian terhadap pajak Mods kini menunggu tindak lanjut konkret dari Pemko Medan. Publik berhak mengetahui apakah hasil pemeriksaan nantinya mengonfirmasi dugaan pelanggaran, berapa kewajiban pajak yang semestinya dibayarkan, serta langkah penegakan aturan yang akan ditempuh.(map/han)

Editor : Johan Panjaitan
komisi III DPRD Medan thm pajak sidak