SUMUT POS- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan kesepakatan pemulangan dua narapidana asal Inggris bukanlah upaya untuk memulangkan predator seksual Reynhard Sinaga.
Dijelaskannya, pihaknya belum ada membahas masalah Reynhard Sinaga yang saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Inggris.
"Sampai sekarang belum kita bahas masalah itu (pemulangan Reynhard Sinaga)," tegasnya, Selasa (21/10/2025).
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan, pemerintah Indonesia belum memproses pemulangan terpidana WNI dari Tanah Britania.
"Jadi belum ada keputusan apa pun dari pemerintah Indonesia untuk meminta supaya warga negara Indonesia yang ada di Inggris," tegas dia.
Meski demikian, Yusril tak menampik bahwa kerja sama ini bersifat timbal balik. Artinya, jika suatu saat pemerintah Indonesia mengajukan pemindahan narapidana WNI dari Inggris, maka otoritas setempat berkewajiban mempertimbangkannya.
"Penting kita ketahui bersama bahwa agreement ini bersifatnya timbal balik artinya kalau ada narapidana Indonesia yang dipidana di Inggris juga dapat kita minta untuk kembali Indonesia dan pemerintah Inggris wajib mempertimbangkan permohonan kita yang kita ajukan," tandasnya.
Kedua narapidana yang dipulangkan ialah Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35), yang dipidana atas kasus peredaran narkoba di Indonesia.
June dijatuhi hukuman mati, sementara Shahab menjalani pidana seumur hidup. Keduanya telah menempuh seluruh upaya hukum hingga permohonan grasi, yang semuanya ditolak.
Sedangakan pada tahun 2020 lalu, pengadilan Manchester, Inggris menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard Sinaga. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe